Ini 5 Kasus Jemput Paksa Jenazah Suspek Corona yang Sempat Bikin Heboh

Ini 5 Kasus Jemput Paksa Jenazah Suspek Corona yang Sempat Bikin Heboh

Naviri Magazine - Penanganan jenazah pasien COVID-19 harus mengikuti protokol tertentu yang sangat ketat. Dalam beberapa kasus, keluarga mengambil paksa jenazah karena tak ingin mengikuti protokol.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi pengambilan paksa semacam itu. Mulai dari hasil tes yang belum terkonfirmasi, hingga ketidakpercayaan terhadap hasil tes yang menyatakan bahwa pasien positif terinfeksi.

Risiko pengambilan paksa diantisipasi juga dalam rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan COVID-19 yang disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.

"Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID, itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta," ujar anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan kepada wartawan.

Berikut 5 kasus penjemputan paksa jenazah pasien positif maupun suspek Corona di sejumlah daerah.

Bandung

Pada Minggu (4/10/2020) malam, puluhan orang nekat menjemput paksa salah satu jenazah pasien Corona berinisial C (57) di RSUD Majalaya Kabupaten Bandung.

Sebelum meninggal, pasien tersebut diketahui reaktif COVID-19 setelah melakukan rapid test dan memaksanya harus mengikuti tes swab untuk mengkonfirmasi hasil. Namun, sebelum hasil tes swab keluar, ia sudah meninggal dunia.

Pada saat itu juga pihak keluarga berbondong-bondong datang ke rumah sakit untuk menjemput paksa jenazah C.

Menurut Kapolsek Paseh Iptu Thomas Budiono, pihak keluarga jenazah tak ingin menunggu hasil swab keluar terlebih dahulu untuk dimakamkan. Pasalnya, butuh waktu yang cukup lama untuk menunggu hasil swab keluar.

"Keluarga menginginkan tidak mau pakai peti. Terus juga berdasarkan hasil rapid saja, swab belum keluar," jelasnya.

Akhirnya, setelah membuat surat pernyataan antara pihak rumah sakit dan keluarga, jenazah C pun dibawa ke rumah duka menggunakan mobil ambulans.

Situbondo

Pasien suspek COVID-19 berinisial ST (71) meninggal dunia di RS Elizabeth Situbondo. Saat petugas bermaksud memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19, pihak keluarga menolak dengan keras.

Pihak keluarga pun sempat marah-marah karena ST dinyatakan suspek COVID-19. Mereka bersikukuh pasien meninggal karena penyakit asma yang lama dideritanya.

Beruntung aparat keamanan berhasil menghalangi pihak keluarga yang hendak menjemput paksa jenazah ST. Setelah berikan pengertian, akhirnya keluarga bersedia untuk memakamkan jenazah dengan protap COVID-19.

"Pemakaman dilakukan sesuai protap COVID-19 yang telah ditentukan. Baru selesai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi," kata Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri H, Kamis (27/8/2020).

Lombok

Jenazah pasien positif COVID-19 berinisial M (34) dijemput paksa oleh keluarga dan warganya di RSUD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Penjemputan paksa jenazah pria asal Desa Telagawaru, Kabupaten Lombok Barat, itu dilakukan oleh ratusan warga. Polisi pun sampai membuat barikade untuk mencegah massa masuk ke RSUD.

Melihat situasi yang tidak memungkinkan, pihak rumah sakit pun menyerahkan jenazah M ke keluarga dan warga yang datang menjemput menggunakan mobil ambulans desa.

"Sebelum kita menyerahkan, pihak keluarga dan perwakilan warga menandatangani surat pernyataan penolakan pemakaman dengan protokol COVID-19," kata Dewi Sayu Veronika, Tim negosiasi RSUD Kota Mataram, Senin (27/7/2020).

Makassar

Penjemputan paksa jenazah pasien terduga COVID-19 juga pernah terjadi di Makassar. Kali ini jenazah seorang ibu rumah tangga berusia 53 tahun yang diambil paksa oleh keluarganya dari RS Stella Maris.

Dilaporkan, pasien dibawa ke RS Stella Maris setelah dinyatakan sebagai pasien terduga COVID-19 pada Minggu (7/6/2020). Kemudian sekitar pukul 19.45 WITA, pasien tersebut meninggal dunia.

Pihak keluarga pun datang dalam jumlah yang banyak ke RS, untuk menjemput paksa jenazah. Aparat keamanan yang berjaga pun tidak bisa berbuat banyak karena kekurangan jumlah personil.

"Keluarga almarhum sekitar 150 orang dan mengambil paksa jenazah almarhum di RS Stella Maris untuk dibawa pulang namun dihalau oleh anggota TNI dan Polri yang berjaga di RS Stella Maris sampai di jalan Lamadukelleng," ujar Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki.

"Karena kekuatan tidak imbang sehingga jenazah almahrum berhasil dibawa pulang dengan menggunakan mobil ambulance yang sudah dipersiapkan oleh keluarga almarhum," tambahnya.

Probolinggo

Ratusan orang mendatangi RSUD Tongas, Probolinggo, untuk menjemput paksa salah satu warganya yang bernama Karsiani (59), yang diduga positif COVID-19.

Warga menolak Karsiani dimakamkan dengan protap COVID-19. Pasalnya, mereka menganggap Karsiani meninggal bukan karena COVID-19 meski hasil rapid test-nya menunjukkan reaktif.

"Keluarga pasien dan tetangga dari 2 desa datang karena jenazah tidak boleh dipulangkan dan akan dimakamkan secara protokol kesehatan. Sedangkan pasien masih reaktif, bukan terpapar COVID-19 karena hasil swab belum turun," ujar Idrus, salah satu warga, Selasa (1/9/2020).

Pihak polisi dari Polsek Tongas dan Polres Probolinggo pun dikerahkan untuk meredam emosi warga. Setelah berunding, jenazah akhirnya disepakati untuk diserahkan kepada warga.

Related

Indonesia 8406519993256797072

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item