Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Huruf Belakang

Ini Biaya Resmi Jika Ingin Pakai Pelat Nomor Kendaraan Tanpa Huruf Belakang

Naviri Magazine - Pelat nomor cantik dengan angka dan huruf pilihan bisa saja didapat oleh pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, pengguna Toyota Avanza pun bisa menggunakan pelat nomor dua angka tanpa huruf belakang.

Toyota Avanza dengan pelat nomor khusus dua angka tanpa huruf belakang itu sempat bikin bingung petugas polisi di lapangan. Pemiliknya, Vinnie Kinetica Rumbayan (28), mengisahkan saat melakukan perjalanan ke Kota Bandung, mobil yang dikendarai diberhentikan dan diperiksa polisi karena pelat nomor tak biasa yang dipakai.

Vinnie menanyakan kenapa dirinya diberhentikan. Ternyata petugas tersebut hanya memastikan keaslian pelat nomor tersebut. Butuh waktu setengah jam sebelum dia akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan

"Akhirnya dia melakukan pengecekan STNK dan menelepon Polda dan aku disuruh tunggu dan segala macam. Pak polisinya bingung sendiri, lalu aku bilang, bapak kan yang Polantas, masa Bapak tidak tahu. Dia bilang tapi ini tidak mungkin, akhirnya dia make sure semuanya dan cari data-data sekaligus memastikan keaslian pelat nomor kendaraan aku," Vinnie menambahkan.

"Jadi ternyata diberhentikan itu karena tidak percaya pelat nomor aku yang B-40 ini terpasang di Toyota Avanza, karena biasanya pelat nomor unik ini digunakan pada kendaraan yang bisa dikatakan mewah, dan kerap digunakan oleh orang-orang tertentu," tutup Vinnie.

Jangan heran, salah satu pelat nomor kendaraan unik yang bisa dimiliki warga Indonesia adalah pelat tanpa huruf di belakang angka. Asalkan, pemilik kendaraan itu punya uang lebih untuk memesan pelat nomor cantik tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 4, pemilik kendaraan bisa menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan. Pilihan pelat nomor itu salah satunya bisa berupa kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan.

Namun, penggunaan pelat nomor pilihan itu dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemilik kendaraan yang menggunakan nomor pilihan itu, setiap lima tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP.

Apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.

Adapun biaya PNBP terkait penerbitan pelat nomor cantik tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Berikut daftar tarif penerbitan pelat nomor dengan angka dan huruf pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Related

News 7421520994092779864

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item