Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Menguntungkan Buruh, Menurut Hotman Paris

Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Menguntungkan Buruh, Menurut Hotman Paris

Naviri Magazine - UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditolak berbagai pihak termasuk buruh karena dianggap merugikan kaum pekerja dipandang berbeda oleh Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Lewat sebuah video di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, dia mengungkapkan ada pasal yang menyebutkan apabila pemberi kerja tidak membayarkan pesangon sesuai ketentuan maka bisa dipidana.
 
“Kabar bagus untuk pekerja dan buruh, saya baru membaca draf Cipta Kerja Omnibus Law. Di sini ada pasal yang sebutkan apabila majikan tidak bayar uang pesangon sesuai ketentuan UU ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan,” ungkap Hotman melalui akun Instagramnya.

Hotman juga menjelaskan ancaman pidana yang diberikan kepada pemberi kerja yang enggan membayar pesangon adalah maksimal 4 tahun penjara. Dengan begitu, dia yakin pemberi kerja akan segera membayarkan pesangonnya.

“Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan sesuatu langkah bagus yang untungkan pekerja dan para buruh,” ujar Hotman.

Tidak seperti selama ini, dalam konflik pembayaran pesangon harus ditempuh jalur pengadilan perburuhan. Cairnya pesangon pun membutuhkan waktu yang lama.

“Selama ini berbulan-bulan tuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh,” kata Hotman.

Seperti apa pasal yang dimaksud Hotman Paris? 

Dikutip dari draf UU Ciptaker versi 812 halaman, pesangon diatur di Pasal 156. Lalu sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon sebagaimana mestinya diatur di Pasal 185. Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 185 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon diatur di Pasal 88 dan Pasal 156. Tidak ada Pasal yang secara eksplisit mengatur sanksi untuk pelanggaran kedua pasal di atas.

Tapi di Pasal 111, dijelaskan bahwa (1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:

a. hak dan kewajiban pengusaha;
b. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c. syarat kerja;
d. tata tertib perusahaan; dan
e. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Jika perusahaan melanggar Pasal 111, maka sesuai Pasal 188 (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Bila merujuk pada pasal di atas memang tidak diatur bahwa pelanggaran yang dilakukan perusahaan dapat dikenakan pidana penjara.

Related

News 5086618045453300323

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item