Melihat Ketentuan Libur dalam Seminggu di UU Ciptaker yang Ramai Disorot
https://www.naviri.org/2020/10/melihat-ketentuan-libur-dalam-seminggu.html
Naviri Magazine - Omnibus law UU Cipta Kerja menggantikan aturan soal hari libur sebagaimana yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Benarkah UU Cipta Kerja menghapuskan jumlah dua hari libur dalam seminggu?
Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja, peraturan mengenai jumlah hari libur dalam seminggu diatur dalam Pasal 79. Pasal 79 di UU Cipta Kerja menggantikan Pasal 79 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berikut adalah aturan soal jumlah hari libur dalam seminggu di UU Ketenagakerjaan:
UU Ketenagakerjaan
Pasal 79
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
Berikut adalah bunyi pasal dalam UU yang disahkan DPR pada Senin (5/10) kemarin:
UU Cipta Kerja
Pasal 79
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Perbandingan
Terlihat dalam UU Ketenagakerjaan, jumlah hari libur dalam 1 minggu ada dua jenis:
a. 1 hari untuk 6 hari kerja
b. 2 hari untuk 5 hari kerja
Dalam UU Cipta Kerja yang baru, jumlah hari libur dalam 1 minggu hanya disebut satu jenis, yakni:
- 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
Namun, dalam UU Cipta Kerja, ada kata 'paling sedikit' dalam aturan jumlah mengenai hari libur dalam seminggu (istirahat mingguan). Maka, jumlah hari libur 1 hari dalam 1 minggu adalah jumlah paling sedikit.
Pemerintah-DPR: tetap seperti UU Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja merupakan usulan pemerintah yang disahkan oleh DPR. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) menjelaskan hari libur tetap bisa dua hari dalam seminggu. Dia menegaskan tidak ada perubahan aturan soal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
"Tetap kok. Dalam sehari maksimal kerja 8 jam, istirahat 1 jam. Dalam seminggu maksimal kerja 40 jam," kata Baidowi.
Dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja diatur, waktu kerja yang diterapkan pengusaha kepada buruhnya adalah 40 jam dalam sepekan. Waktu kerja 40 jam itu bisa dibagi dalam 7 jam dalam 1 hari selama 6 hari kerja, atau dibagi dalam 8 jam dalam 1 hari selama 5 hari kerja. Begin bunyinya:
UU Cipta Kerja
Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
"Kalau kerja 8 jam dalam 1 hari, maka 8 jam x 5 hari = 40 jam. Kalau ambil 7 jam sehari, maka 7 jam x 5 hari = 35 jam, plus 5 jam dalam 1 hari = 5 jam, maka total seminggu 40 jam," kata Baidowi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal hal ini. Dia menegaskan waktu kerja dan istirahat mingguan tidak mengalami perubahan.
"Terkait dengan waktu kerja, istirahat minggu, tetap seperti undang-undang lama. Sementara yang sifatnya tertentu dan membutuhkan fleksibilitas seperti e-commerce itu diatur sesuai dengan Pasal 77," kata Airlangga.
Airlangga menegaskan pengusaha wajib memberikan cuti, waktu istirahat, hingga waktu ibadah kepada buruhnya.