Ngaku Istri Jaksa dan Bentak Petugas, Emak-emak Ini Minta Maaf, tapi Tetap Terancam Pidana

Ngaku Istri Jaksa dan Bentak Petugas, Emak-emak Ini Minta Maaf, tapi Tetap Terancam Pidana

Naviri Magazine - Seorang perempuan membentak-bentak petugas polisi dan Satpol PP saat terjaring razia masker di Takengon, Aceh Tengah, Selasa lalu. Padahal, petugas saat itu bermaksud mengingatkan lantaran perempuan tersebut tak mengenakan masker dan helm saat berkendara.

Ibu yang ternyata pemilik usaha binatu tersebut justru marah, membentak-bentak polisi dan menyebut suaminya seorang jaksa.

Suaminya pun akhirnya datang ke lokasi. Pria yang ternyata adalah seorang advokat itu kemudian minta maaf, disusul permintaan maaf dari sang istri.

Kasus itu berbuntut panjang karena perempuan tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Satpol PP dan Kejari Takengon.

Kronologi

Kepala Bidang Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tengah Anwar mengemukakan, awalnya ada seorang ibu berkendara tanpa helm dan masker pada Selasa (13/10/2020).

Namun ketika berhenti dan diingatkan oleh petugas, ibu tersebut malah membentak-bentak petugas.

Awalnya, ia membentak seorang polwan yang menghampirinya. Lantaran terus emosi, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah Syahrial turun tangan.

Syahrial mengingatkan agar ibu tersebut tak berteriak-teriak di pinggir jalan sebab akan mempermalukan dirinya sendiri. Namun, ibu tersebut justru membentak petugas.

"Kenapa? Kenapa saya malu? perampok saya rupanya? merampok saya rupanya?" kata dia.

Perempuan tersebut diminta untuk turun dan mengikuti rapid test lantaran melanggar protokol kesehatan dan aturan berkendara. Tapi ibu itu kukuh berada di atas motornya dan justru menelopon suaminya.

Sambil membentak petugas, ia juga beralasan hendak menjemput anaknya.

"Diam, saya mau jemput anak saya, nanti saya kembali lagi kemari," kata ibu tersebut sembari menunjuk polisi.

Polisi mengizinkan ia menjemput anak dengan syarat ponsel ibu tersebut ditinggal sebagai jaminan. Namun, perempuan itu tak menerima. Tak hanya membentak petugas yang mengingatkan, ibu tersebut juga membentak orang di sekitar yang keheranan dengan sikapnya.

"Eh diam mulut kau, enggak usah ikut campur kau, diam, aku ngomong sama Bapak ini. Diam, sana-sana," kata perempuan itu.

Ia pun menantang petugas untuk menampar wajahnya. "Tampar, tampar, tampar saya Pak Polisi, tampar," teriak dia.

Sebut suaminya jaksa

Saat kejadian itu, ibu tersebut sempat menelepon suaminya. Ia juga menolak memberikan ponsel sebagai jaminan dan memilih mengangkat telepon dari sang suami.

Saat petugas menanyakan suaminya, perempuan itu mengatakan suaminya bekerja di kejaksaan.

"Dia jaksa," kata ibu tersebut.

"Enggak apa-apa, panggil ke sini jaksa lebih tahu hukum," jawab petugas.

Padahal setelah dikonfirmasi, suami perempuan itu adalah seorang advokat.

Minta maaf, tetap diproses

Tak lama kemudian, suami perempuan tersebut datang. Dalam rekaman sebuah video, pria itu tampak meminta maaf pada petugas. Lalu disusul permintaan maaf dari istrinya.

“Pengakuan suaminya saat datang ke lokasi, dia bekerja sebagai seorang advokat,” jelas Kabid Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tengah Anwar.

"Setelah kejadian, kita langsung membawa perempuan itu ke polisi, bersama sepeda motor miliknya," kata Anwar.

Dilaporkan ke polisi

Kasus tersebut rupanya berbuntut panjang. Kepala Satpol PP dan WH dan Kejati Takengon resmi melaporkan insiden itu ke polisi.

Perempuan tersebut dianggap menghalangi petugas yang menjalankan penertiban protokol kesehatan selama Covid-19. Selain melawan dengan membentak petugas, perempuan itu juga menolak rapid test di lokasi razia dengan alasan ia adalah istri jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Takengon juga melaporkan perempuan itu karena membawa nama institusi kejaksaan dengan mengaku suaminya sebagai jaksa. Padahal, suaminya bukanlah seorang jaksa.

"Kita sudah menindaklanjuti laporan itu, yang bersangkutan sudah kita amankan, dan kita sudah periksa. Berikutnya proses (pidana) akan berjalan," sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP Sandy Sinurat.

Atas perbuatannya perempuan itu diancam Pasal 212 KUHP dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan.

Related

News 1137694798835128701

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item