Refly Harun: Harusnya Negara Melindungi Warganya, Bukan Institusi
https://www.naviri.org/2020/10/refly-harun-harusnya-negara-melindungi.html
Naviri Magazine - Di era demokrasi, yang harus dilindungi adalah warga negara, bukan semata-mata hanya institusi.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun terkait adanya penangkapan sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dasar dugaan pelanggaran UU ITE.
“Aspirasi itu sekeras-kerasnya kalau masih berbentuk kata, kalimat, harusnya bisa ditolerir dalam sebuah negara demokratis. Kecuali kalau itu adalah atack langsung terhadap pribadi seseorang, maka bisa saja atas inisiatif orang yang bersangkutan diadukan dengan pasal pencemaran nama baik,” ujar Refly Harun dalam akun YouTubenya yang mengusung tema ‘UU ITE Untuk Penjahat Dunia Maya, Bukan Aktivis Kritis!’.
Karena kata Refly, yang pertama kali harus dilindungi adalah warga negara, bukan institusi seperti Kepresidenan, TNI, Polri, bahkan kementerian.
“Mereka (institusi) menjalankan tugas-tugas konstitusional dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak mengontrol mereka. Mungkin ada caranya (mengontrol) dengan halus, tapi ada juga cara yang lebih kasar misalnya,” kata Refly.
Apa yang dilakukan sejumlah kritikus adalah hak konstitusional yang dilakukan semata-mata untuk menjaga agar institusi tetap amanah mewakili rakyat.
“Tidak misuse the power misalnya. Karena kalau mereka misuse the power, maka bahaya sekali negara ini dalam memelihara reformasi dan demokrasi di republik ini. Sedikit saja diberi peluang untuk otoritarianisme, maka kita bisa kembali pada era kelam orde lama dan orde baru,” terang Refly.