Tarif Sertifikasi Halal di Indonesia Akan Ditetapkan, Antara Rp 388 Ribu sampai Rp 4,8 Juta

Tarif Sertifikasi Halal di Indonesia Akan Ditetapkan, Antara Rp 388 Ribu sampai Rp 4,8 Juta

Naviri Magazine - Kementerian Agama RI telah mengajukan beberapa usulan tarif sertifikasi halal kepada Kementerian Keuangan di dalam rapat gabungan antara Komisi VIII, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, penetapan sertifikasi halal penting untuk menjalankan amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Urgensinya menjamin kepastian hukum, keadilan dan transparansi dalam layanan yang implikasinya. BPJPH [Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal] sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya sementara BPJPH dituntut untuk menetapkan target PNBP (pendapatan negara bukan pajak) setiap tahun," jelas Zinut.

Adapun tarif pendaftaran untuk usaha di dalam negeri dengan omzet atau keuntungan di bawah Rp 1 miliar adalah nol rupiah atau gratis.

Kemudian, untuk perusahaan dalam negeri beromzet di atas Rp 1 miliar ditetapkan berdasarkan empat jenis golongan yang kategori kisaran omzetnya masih dibahas lebih lanjut.

Tarif pendaftaran golongan I akan ditetapkan Rp 388.500, sedangkan golongan II Rp 399.600, golongan III, Rp 407.000 dan golongan IV Rp 414.000. Sementara, untuk kegiatan usaha di luar negeri tarif pendaftarannya adalah Rp 499.500.

Selanjutnya, untuk perusahaan beromzet di atas Rp 1 miliar, tarif sertifikasinya terbagi menjadi Rp 1.630.000 untuk golongan I, Rp 2.852.500 golongan II, Rp 3.260.000 golongan III, dan Rp 4.075.000 untuk golongan IV. Sedangkan, tarif sertifikasi untuk kegiatan di luar negeri ditetapkan sebesar Rp 4.899.000.

"Sejalan dengan perubahan proses bisnis atau alur sertifikasi halal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja kami sampaikan pos-pos pembiayaan yang belum ter-cover dalam draf tarif layanan sertifikasi halal yang telah diusulkan, akan dibahas lebih lanjut ke Kemenkeu," jelas Zainut.

Alur proses sertifikasi halal pun sesuai dengan Undang-undang 33 tahun 2014 mencapai waktu 97 hari kerja.

"Dari mulai permohonan pemeriksaan, pengujian, penyerahan hasil pemeriksaan, sidang fatwa dan pemberian sertifikasi halal," kata Zainut

Tarif sertifikasi halal ini merupakan hal baru yang belum pernah diberlakukan sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII Yandri Sutanto pun menyepakati usulan tarif pendaftaran produk serta sertifikasi halal dari Kementerian Agama untuk ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Tarif tersebut ditentukan berdasarkan besaran omzet usaha dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, yakni di dalam negeri atau luar negeri.

"Usulan tarif layanan sertifikasi halal dari Kementerian Agama untuk diusulkan kepada Kementerian Keuangan," ujarnya.

Related

News 5744394918863540578

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item