Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya

Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Menghitung Dendanya

Naviri Magazine - Kepemilikan mobil tidak hanya berkutat urusan perawatan saja. Sebagai warga negara yang baik, ada kewajiban rutin juga berupa membayar pajak kendaraan bermotor. Tapi, seperti merawat mobil juga, banyak yang lupa atau tidak punya waktu untuk melakukan kewajiban membayar pajak.

Risikonya tentu adalah denda yang diakumulasikan dengan rentang waktu keterlambatan. Nah, buat Anda yang belum bayar pajak jangan sampai dendanya malah bisa memberatkan. Coba hitung berapa denda pajak mobil Anda dengan cara yang disajikan oleh Auto2000 baik keterlambatan satu bulan dan seterusnya.

Denda pajak mobil memiliki angka yang berbeda-beda. Tergantung dari berapa lama pajak mobil tidak dibayarkan hingga jenis mobil tersebut. Denda pajak mobil besarnya 25% setiap tahunnya.

Pertama Anda perlu menghitung berapa lama keterlambatan pembayaran pajak. Denda pajak mobil sebesar 25% itu berlaku untuk 1 tahun. Jika memang Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan saja.

Jika jumlah PKB di STNK sebesar Rp 364.200, SWDKLLJ Rp 243.000 dan telat bayar pajak selama enam bulan, maka perhitungannya adalah:

Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12 = Rp 394.575

Namun bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp 394.575 saja. Perlu ditambahkan juga dengan PKB dan SWDKLLJ. Jadi Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 = Rp 1.001.775. Ya, Anda perlu membayar denda pajak mobil sebesar sebesar Rp 1.001.775.

Perlu diingat bahwa angka di atas untuk denda pajak mobil yang sudah tidak dibayarkan selama 6 bulan. Semakin lama Anda tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, maka semakin mahal pula denda yang harus dibayar nantinya.

Bagi Anda yang terlambat pihak kepolisian sebenarnya sudah memberikan notifikasi berupa surat peringatan. Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak Kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil.

Lalu bagaimana jika STNK Anda sudah mati atau jatuh tempo? Biaya perpanjang STNK tentu wajib mengeluarkan uang juga, biasanya kisaran harga 200 ribu hingga 300 ribu. Tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.

Perlu diingat pula agar jangan terlalu lama menunda pembayaran. Soalnya jika hingga waktu yang ditentukan masih belum membayar pajak denda mobil, maka Kepolisian berhak menghapus data mobil milik Anda. 

Risikonya sangat besar karena mobil Anda tidak akan bisa didaftarkan kembali sehingga akhirnya tak bisa digunakan kembali secara legal alias jadi mobil bodong.

Related

Tips 8062272204918083956

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item