Pakar Hukum: Hanya Rakyat yang Memilihnya yang Berhak Berhentikan Gubernur

Pakar Hukum: Hanya Rakyat yang Memilihnya yang Berhak Berhentikan Gubernur

Naviri Magazine - Seorang gubernur atau kepala daerah hanya bisa diberhentikan oleh rakyat yang memilihnya.

Begitu tegas disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, menanggapi adanya Instruksi Mendagri 6/2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Saya kira sulit sekali ya (berhentikan kepala daerah). Instruksi Mendagri itu kan tidak jelas 'jenis kelaminnya'," ujar Saiful Anam.

Karena, lanjut Saiful, dalam tata urutan peraturan perundang-undangan pada Pasal 7 Ayat 1 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak terdapat instruksi dalam hirarki normal hukum yang diakui di Indonesia.

"Bahkan intruksi itu mestinya sudah dikurangi atau bahkan tidak dikeluarkan lagi pascadiaturnya tata urutan peraturan perundang-undangan. Kalaupun berlaku maka sifatnya internal lembaga yang mengeluarkan. Instruksi itu hanya sebatas pengumuman bagi instansi internal atau bawahannya," jelas Saiful.

Sehingga, menurut Saiful, Gubernur bukanlah bawahan Mendagri dan bisa dipecat jika melanggar Instruksi Mendagri 7/2020 yang baru diterbitkan pada 18 November kemarin.

"Apakah Gubernur bawahan Menteri Dalam Negeri? Saya kira bukan ya, karena Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat, sama halnya Presiden. Sehingga yang berhak memberhentikan Gubernur hanya rakyat yang memilihnya," pungkasnya.

Related

News 5435980183051790379

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item