Pakar Hukum: Mendagri Hanya Ingin Tunjukkan Kekuasaannya Pada Kepala Daerah

Pakar Hukum: Mendagri Hanya Ingin Tunjukkan Kekuasaannya Pada Kepala Daerah

Naviri Magazine - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 untuk kepala daerah, hanya langkah reaktif.

Instruksi Mendagri ini berisi tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditujukan bagi para kepala daerah. Dalam instruksi ini, Tito bahkan menebalkan bagian yang berkaitan dengan pemberhentian kepala daerah. Hal ini, kata Bivitri, yang tak proporsional.

"Jadi kenapa pakai instruksi Mendagri seperti ini, menurut saya itu respons dari Mendagri karena habis dimarahi oleh Presiden. Jadi dia harus menunjukkan kekuasaannya kepada kepala-kepala daerah," kata Bivitri. 

Secara esensi, Bivitri mengaku sepakat bahwa kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesehatan di wilayahnya, terutama di masa pandemi. Pembiaran kegiatan yang memunculkan massa berkerumun yang besar, memang tak bisa dibiarkan.

"Cuma harus dilihat juga secara proporsional bahwa pemberhentian Kepala Daerah itu tak lagi bisa dilakukan begitu saja oleh Mendagri," kata Bivitri.

Ia mengatakan kepala daerah saat ini dipilih secara langsung. Artinya, mereka tak bisa semerta-merta diberhentikan secara sepihak oleh Mendagri. Dibutuhkan proses yang panjang sebelum akhirnya kepala daerah bisa diberhentikan.

"Sama halnya dengan Presiden yang dipilih langsung, kalau Presiden kan impeachment-nya kan harus DPR dulu baru ke Mahkamah Konstitusi, baru MPR memakzulkan presiden. Tapi kalau Kepala daerah itu DPRD-nya dulu yang harus mengambil keputusan," kata dia. 

Related

News 7051532879788880531

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item