Beredar Telegram Pembubaran FPI, Ini Penjelasan Polri


Naviri Magazine - Front Pembela Islam (FPI) secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya. Hal ini ditulis dalam sebuah surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana dan telah beredar luas.

Dalam surat tertanggal 23 Desember 2020 itu ditulis bahwa larangan juga berlaku bagi lima organisasi kemasyarakatan (ormas) agama yang lain yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Menurut surat itu, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku.

Benarkah surat tersebut dan pelarangan enam ormas termasuk FPI?

Irjen Suntana belum merespons saat ditanya media.

Adaun Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan akan dicek terlebih dahulu. “Akan dicek ya,” kata Argo singkat.

Related

News 261417368145339893

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item