Cerita di Balik Foto Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Anita Kolopaking di Malaysia

Cerita di Balik Foto Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Anita Kolopaking di Malaysia

Naviri Magazine - Ada foto yang viral di media sosial saat Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menggegerkan publik. Foto itu menampilkan 3 sosok, yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra sendiri.

Cerita perihal foto itu dibahas dalam persidangan perkara suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Dalam sidang itu, Andi Irfan didakwa menerima suap bersama dengan Pinangki, yang merupakan seorang jaksa dari Djoko Tjandra.

Jaksa lantas menunjukkan foto Djoko Tjandra, Anita, dan Pinangki dalam sidang. Anita dan Pinangki duduk bersisian mengapit Djoko Tjandra yang berdiri di tengah. Seorang saksi bernama Rahmat yang dihadirkan jaksa memberikan penjelasan mengenai foto itu.

"Pak Djoko Tjandra katakan semua pejabat yang ada di Malaysia bertemu saya pasti foto di meja saya," ucap Rahmat mengawali kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Rahmat disebut sebagai seorang swasta yang mengenalkan Pinangki ke Djoko Tjandra. Setidaknya, menurut Rahmat, ada 2 pertemuan antara Djoko Tjandra dan Pinangki di Kuala Lumpur, Malaysia, yaitu pada 12 November 2020 dan 19 November 2020.

Menurut Rahmat, pada pertemuan kedua tersebut Djoko Tjandra mengajak Pinangki dan Anita berfoto bersama. Rahmat sendiri yang mengaku mengambil potret itu.

"Mau foto nggak, Ibu?" kata Rahmat menirukan ucapan Djoko Tjandra saat itu.

"Langsung Bu Pinangki foto sama Djoko Tjandra, Anita juga," ujar Rahmat kemudian.

"Ini (foto) makan durian di apartemen Pak Djoko Tjandra. Kita foto sebelum makan durian," imbuhnya.

Selain urusan durian, lanjut Rahmat, Djoko Tjandra memaparkan masalah hukumnya ke Anita dan Pinangki. Namun ada momentum di mana Rahmat sempat diminta keluar ruangan sehingga ketiga orang itu berbicara enam mata.

"Seingat saya Pak Djoko Tjandra memaparkan masalahnya ke Anita dan Pinangki," kata Rahmat.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Andi Irfan Jaya. Andi Irfan didakwa didakwa menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related

News 5873874199140566156

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item