Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Naviri Magazine
- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan cukai rokok rata-rata 12,5 persen pada tahun depan/Net

Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,5% pada 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, melalui konferensi pers pada Kamis (10/12).

“Rata-rata tertimbang ini dari masing-masing jumlah produksi dan golongan rokok, kebijakan cukai ini berdasarkan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikkan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek,” jelas Sri Mulyani.

Meski demikian, kenaikan cukai rokok pada tahun depan disebut masih rendah dibanding tahun lalu yang rata-rata kenaikannya mencapai 25 persen.

Cukai Rokok Naik 12,5 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ditambakan Sri Mulyani, keputusan kenaikan cukai rokok telah melalui pertimbangan sejumlah aspek. Seperti aspek kesehatan juga memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi Covid-19. Khususnya yang dialami kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.

“Keputusan ini setelah melalui langkah formulasi yang cukup rumit, sesuai dengan visi Presiden soal pentingnya sumber daya manusia yang maju dan unggul,” tambahnya.

Selain itu, dengan kenaikan tarif cukai rokok 2021 ini dapat mengendalikan konsumsi atas barang kena cukai tersebut. Khususnya menekan tingkat prevalansi perokok usia 10 hingga 18 tahun sebesar 8,7% pada 2024 mendatang. 

Related

News 4730493344430696740

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item