Daftar 11 Menteri yang Ketahuan Korupsi, dari Era Gus Dur hingga Jokowi: Menteri Sosial yang Terbanyak
https://www.naviri.org/2020/12/daftar-11-menteri-yang-ketahuan-korupsi.html
Naviri Magazine - Reformasi 1998 ternyata tidak serta merta menghilangkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tubuh birokrasi Indonesia.
Hingga 20 tahun reformasi berlalu, sudah 11 menteri yang terjerat kasus korupsi. Tiga di antaranya merupakan menteri sosial, terbanyak ketimbang jabatan lain.
Berikut 11 menteri yang terjerat korupsi pascareformasi, sejak pemerintahan Gus Dur hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
1. Menkes Achmad Sujudi (Masa Gus Dur-Megawati)
Achmad Sujudi memegang jabatan Menteri Kesehatan (Menkes) dalam dua periode awal pemerintahan pasca reformasi
Baik saat Kabinet Persatuan Indonesia yang dipimpin KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri, Sujudi dipercaya menjadi Menkes RI.
Namun, kepercayaan itu disia-siakan dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2003. Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp100 juta.
2. Mendagri Hari Sabarno (Masa Megawati)
Hari Sabarno menjabat posisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam Kabinet Gotong Royong. Ia terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Gara-gara tindakannya, negara merugi hingga Rp97,2 miliar. Hari terbukti bersalah dengan menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya sebagai vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Kedua perusahaan itu ditunjuk dalam program pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah di Indonesia selama periode 2003-2005.
Awalnya, Hari divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberatnya menjadi lima tahun.
3. Menteri KP Rokhmin Dahuri (Masa Megawati)
Rokhmin Dahuri didapuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Kabinet Gotong Royong.
Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ketahuan mengumpulkan dana dari anak buah dan melakukan pungutan liar (pungli).
Menteri KP itu menerima Rp12 miliar dari kepala dinas dan kepala unit serta Rp19 miliar dari pungli di luar departemen untuk kepentingan pribadi.
Ia divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Rokhmin sempat banding, namun malah menguatkan putusan tersebut. Setelah peninjauan kembali (PK) MA akhirnya mengurangi 2,5 tahun.
4. Mensos Bachtiar Chamsyah (Masa Megawati-SBY)
Bachtiar Chamsyah memegang jabatan Menteri Sosial (Mensos) dalam Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati Soekarnoputri dan Kabinet Indonesia Bersatu I yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mensos itu terjerat korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang merugikan negara hingga Rp33,7 miliar.
Bachtiar divonis satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp50 juta atas tindakannya.
5. Menkes Siti Fadilah Supari (Masa SBY)
Siti Fadilah Supari menjadi Menkes dalam Kabinet Indonesia Bersatu I. Ia terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk antisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005.
Ia menerima suap Rp1,875 miliar dari PT Graha Ismaya sehingga negara merugi Rp6,1 miliar.
Pengadilan memvonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dengan pengembalian uang senilai Rp1,4 miliar.
6. Menpora Andi Alfian Mallarangeng (Masa SBY)
Andi Alfian Mallarangeng dipercaya menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Pria yang sempat bersumpah akan gantung diri di Monas jika korupsi itu terjerat kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
Pengadilan Tipikor memvonis Andi Mallarangeng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
7. Menag Suryadharma Ali (Masa SBY)
Suryadharma Ali menjadi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dalam Kabinet Indonesia Bersatu I dan Menteri Agama (Menag) dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Saat menjadi Menag, Suryadharma terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyelewengan dana operasional menteri (DOM).
Ia merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 Riyal Arab Saudi sehingga divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,821 miliar.
8. Mensos Idrus Marham (Masa Jokowi)
Idrus Marham didapuk menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Kerja yang dipimpin Joko Widodo.
Ia terjerat kasus PLTU Riau-1 kemudian divonis lima tahun penjara dengan denda RP200 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun, MA mengabulkan kasasi yang diajukannya sehingga Idrus hanya ditahan dua tahun saja. Per September 2020, ia telah bebas dari LP Cipinang.
9. Menpora Imam Nahrawi (Masa Jokowi)
Imam Nahrawi menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga dalam Kabinet Indonesia Kerja dan terjerat kasus dana hibah KONI serta gratifikasi ke sejumlah pihak.
Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan. Imam tak bisa dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahuh.
Ditambah lagi, ia harus membayar uang pengganti senilai Rp18 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta dan aset Imam akan dilelang.
10. Menteri KP Edhy Prabowo (Masa Jokowi)
Edhy Prabowo menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan kedua yang terjerat kasus korupsi.
Menteri KP dalam Kabinet Indonesia Maju itu ketahuan membelanjakan uang suap penetapan izin ekspor benih lobster di Hawaii, Amerika Serikat.
11. Mensos Julari P. Batubara (Masa Jokowi)
Juliari P. Batubara membuat KPK mencetak rekor baru dalam penangkapan koruptor di tubuh pemerintahan pascareformasi.
Ia ditahan saat kasus Edhy Prabowo belum genap sebulan gara-gara diduga terlibat suap vendor PBJ bantuan sosial pandemi Covid-19.