Ditahan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil: Saya Dikhianati dan Ditikam dari Belakang

Ditahan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil: Saya Dikhianati dan Ditikam dari Belakang

Naviri Magazine
- Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil merasa dikhianati hingga dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore kemarin.

Menurut Rizal, terdapat beberapa orang yang dianggapnya telah bertindak di luar kewenangan dan inkonstitusional.

"Menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draf yang bisa beredar sampai ke pihak swasta dan itu sebenarnya tidak boleh. Hasil audit itu masih bersifat hanya boleh ada di pihak yang kami periksa di BPK," ujar Rizal Djalil.

Ditahan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil: Saya Dikhianati dan Ditikam dari Belakang

Namun, Rizal tidak menyebutkan siapa pihak-pihak yang dianggapnya telah menyalahgunakan hasil audit BPK terkait perkara kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

"Nah ini dilakukan oleh predator, parasit yang tidak sepantasnya berada di BPK dan saya terus terang inilah awal masalah. Inilah awal cerita kenapa saya ada di KPK ini," kata Rizal.

Rizal pun mengaku dikhianati oleh pihak-pihak yang juga berada di BPK RI.

"Saya merasa dikhianati, saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa didzolimi. Saya yakin dan percaya KPK akan menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Rizal Djalil telah resmi ditahan KPK bersama dengan tersangka lainnya, yaitu Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Related

News 7470023117031074604

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item