FPI: Rampok Duit Rakyat Rp 17 Miliar dari Partai Apa? Tapi FPI yang Diuber-uber Mau Dibubarkan

FPI: Rampok Duit Rakyat Rp 17 Miliar dari Partai Apa? Tapi FPI yang Diuber-uber Mau Dibubarkan

Naviri Magazine
- Front Pembela Islam (FPI) menanggapi penangkapan Mensos Juliari Batubara yang korupsi Bansos Covid-19 sebanyak Rp17 miliar. Mensos pun tak dikenakan pasal hukuman mati.

“Rampok duit rakyat Rp17 miliar , dari partai apa,” sindir FPI dalam akun Twitter-nya @DPPLI_ID.

“Kadang bingung. Yang rampok duit rakyat bukan FPI, tapi FPI yang diuber-uber untuk dibubarkan, apa yang ube-uber bagian dari yang rampok duit rakyat?” tanya FPI dalam status tersebut.

Sementara itu, mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam akun Twitter, menyindir soal slogan hukuman mati yang kerap disampaikan sebagai tanda serius memberantas korupsi.

“Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi,” kata Febri di akun Twitter @febridiansyah.

Febri menyebut bahwa di UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terdapat kondisi tertentu yang ancamannya adalah hukuman mati.

FPI: Rampok Duit Rakyat Rp 17 Miliar dari Partai Apa? Tapi FPI yang Diuber-uber Mau Dibubarkan

Pada pasal 2 ayat 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor berbunyi, “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sementara pada UU 20/2001 diperjelas keadaan tertentu yang tercantum pada pasal 2 ayat 2 tersebut.

Yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan penanggulangan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan OTT kemarin, suap Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” jelas Febri dalam statusnya.

Untuk diketahui, tersangka penerima, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan Adi Wahyono disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk Mensos Juliari Batubara juga sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni tersangka Ardian IM dan Harry Sidabuke dari pihak swasta disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Related

News 8947983963628514489

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item