Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Ini Tanggapan Yusril Ihza Mahendra
https://www.naviri.org/2020/12/juliari-batubara-terancam-hukuman-mati.html
Naviri Magazine - Pakar hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa terkena hukuman mati dalam kasus korupsi program bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
"Ya (bisa hukuman mati), ini masih di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu kan memang ancaman maksimumnya itu kan sampai hukuman mati kan," kata Yusril saat dihubungi.
Saya yang bikin UU KPK itu dulu, yang membentuk KPK itu pertama kali gitu.
Namun demikian Yusril mengaku tidak ingat persis hukuman mati terhadap pelaku Tipikor termaktub di pasal berapa. Dia menyarankan untuk mengkaji lebih lanjut kepada guru besar hukum pidana.
"Itu saya agak lupa, bisa tanya Pak Romli Atmasasmita, saya ahli tata negara," ucapnya.
Saat ditanyakan gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencokok dua menteri menjelang Pilkada 2020, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Yusril pun enggan berkomentar banyak, karena ditakutkan pendapatnya akan menimbulkan kegaduhan.
Sebab, Yusril merasa sebagai salah satu inisiator pembentuk komisi antirasuah beserta peraturan perundang-undangannya.
"Saya enggak usah berkomentar apa-apalah. Saya kan enggak enak, saya yang bikin UU KPK itu dulu, yang membentuk KPK itu pertama kali gitu. Jadi saya diam saja lah, karena tiap omongan saya akan selalu menjadi besar," kata Yusril.
Sementara, Eks Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah menyinggung kembali ucapan Ketua KPK Firli Bahuri soal pelaku korupsi yang menggunakan anggaran penanganan Covid-19, maka hukuman mati menanti.
Febri pun menyatakan, seakan-akan Firli serius menangani persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ada ketentuan di mana pelakunya bisa diancam dengan hukuman mati.
Akan tetapi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan jenis Tipikor yang berbeda.
"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-seolah seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada 'kondisi tertentu' diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuit akun Twitter @febridiansyah.
KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bansos penanganan virus corona (covid-19). Selain Juliari, ada empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.