Mahfud MD, Firli Bahuri, hingga Yasonna, Tegaskan Koruptor Bansos Covid Bisa Dihukum Mati
https://www.naviri.org/2020/12/mahfud-md-firli-bahuri-hingga-yasonna.html
Naviri Magazine - KPK telah menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Kasus korupsi ini membuat banyak pihak terhenyak karena dilakukan di tengah pandemi Covid-19, sekaligus mengurangi hak rakyat untuk mendapatkan bantuan.
Mensos Juliari seakan mengabaikan ancaman sebelumnya dari para pejabat bahwa pelaku koruptor dana bansos Covid-19 bisa dijatuhi hukuman mati.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah mengatakan bahwa oknum yang terbukti menyalahgunakan anggaran bencana seperti pandemi Covid-19, bisa dihukum mati.
"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," kata Mahfud.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwa pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bisa diancam hukuman mati, dan sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.
"Ya bisa saja. Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," kata Firli kepada wartawan.
Dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 Tentang Pemberantasan Korupsi (Tipikor) disebutkan, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Bukan kali ini saja Ketua KPK Firli memberikan acaman hukuman mati bagi koruptor penanggulangan dana Covid-19.
Sebelumnya pada bulan Juli 2020 yang lalu juga pernah mengungkapkan terkait penyelewengan dana bansos penanggulangan Covid-19 tidak main-main.
Dia pernah meminta secara khusus sebelumnya pada pelaku koruptor dana Covid-19 supaya dihukum mati.
Bahkan KPK telah telah membentuk 15 satuan petugas (satgas) untuk mencegah korupsi anggaran pandemi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly juga mengatakan bahwa pelaku korupsi dana bansos Covid-19 bisa dijatuhi hukuman mati, karena telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dengan begitu, koruptor anggaran penanganan corona dapat diproses berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran COVID-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20 no 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” ujar Yasonna.