Muhammadiyah soal FPI yang Ditembak: Penyelidikan atau Intelijen?
https://www.naviri.org/2020/12/muhammadiyah-soal-fpi-yang-ditembak.html
Naviri Magazine - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Polda Metro Jaya terbuka soal jenis operasi yang dilakukan kepolisian yang berujung pada penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin (7/12) dini hari.
Pasalnya, ini akan menentukan ketepatan penggunaan senjata api dalam insiden tersebut.
"Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan intelijen menjadi penting untuk menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelijen yang diperoleh oleh kepolisian," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam jumpa pers daring.
Pihaknya pun meminta kepolisian menyerahkan dokumen standar prosedur (SOP) kepada Komnas HAM atau Tim Independen yang dibentuk pemerintah.
"Akan lebih baik bila penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen guna ditimbang apakah penerapan penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang bersedia dalam penugasan semacam itu," dia menuturkan.
Sebelumnya, 6 pengikut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditembak mati aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari.
Polda Metro Jaya menyebut penembakan itu terjadi saat polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap upaya pengerahan massa saat proses pemeriksaan terhadap pentolan FPI Rizieq Shihab.
Saat itu, kata polisi, ada upaya penabrakan terhadap kendaraan petugas dan penembakan dengan menggunakan senjata api dari pihak lawan.
Rizieq sendiri saat itu dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Oktober.
Peraturan Kapolri sendiri mensyaratkan bahwa penembakan dilakukan salah satunya setelah petugas mengungkapkan secara jelas identitasnya sebagai penegak hukum.
Senada, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan penembakan di luar putusan pengadilan menghilangkan hak warga untuk mendapatkan proses persidangan yang adil.
"Orang-orang yang diduga terlibat kejahatan mempunyai hak untuk dibawa ke persidangan dan mendapatkan peradilan yang adil (fair trial) guna membuktikan bahwa apakah tuduhan yang disampaikan oleh Negara adalah benar," tutur Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis.
"Hak-hak tersebut jelas tidak akan terpenuhi apabila para tersangka 'dihilangkan nyawanya' sebelum proses peradilan dapat dimulai," lanjutnya.
Ia menyebut penembakan mestinya menjadi pilihan terakhir aparat kepolisian dengan alasan yang masuk akal. Jika tidak, itu bisa dinilai sebagai pelanggaran hukum serius.
"Tindakan extra-judicial killing atau pembunuhan di luar pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan merupakan sebuah pelanggaran hukum acara pidana yang serius," kata Erasmus.
"Penggunaan senjata api harus merupakan upaya yang paling terakhir dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan," tambahnya.
Pihaknya pun mendorong penyelidikan yang serius, transparan dan akuntabel terhadap kasus tersebut.
"ICJR mendorong kepada Mabes Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk menyelidiki dengan serius tindakan penembakan dari aparat kepolisian dalam peristiwa tersebut," tandas Erasmus.