Pelajar Bisa Dapat Bantuan Tunai Hingga Rp 1 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Presiden Chile Didenda Rp 49 Juta Gara-gara Berfoto Selfie Tanpa Masker

Naviri Magazine
- Pemerintah Indonesia memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP). Pelajar dapat menerima bantuan tunai mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per tahun.

Program ini merupakan kerja sama tiga Kementerian. Antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melansir situs resmi Kemendikbud, peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun. Kemudian peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik. Contohnya adalah untuk membeli perlengkapan sekolah, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan hingga biaya uji kompetensi.

Presiden Chile Didenda Rp 49 Juta Gara-gara Berfoto Selfie Tanpa Masker

Adapun bantuan tunai ini akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, pendaftaran KIP hanya bisa dilakukan oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah.

"Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar," jelas Abdul Kahar. "Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi."

Peserta didik harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat didaftarkan sebagai penerima KIP. Berikut syarat berkasnya:
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
  • Rapor hasil belajar siswa Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Nantinya, peserta didik mendaftar dengan membawa KKS atau SKTM milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan). Peserta didik bisa juga melapor langsung ke pihak sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Nantinya, satuan pendidikan siswa tersebut akan mencatat data yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Setelah itu, calon siswa akan didaftarkan ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik.

Apabila siswa lolos seleksi, maka KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi. KIP juga bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan.

Related

News 6281546610040900577

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item