RS UMMI Diduga Halangi Satgas, Kapolda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum

RS UMMI Diduga Halangi Satgas, Kapolda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum

Naviri Magazine - Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor Andi Tatat ke polisi gegara diduga menghalangi tugas Satgas. Polisi menyebut ada konsekuensi hukum atas dugaan penghalangan itu.

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Dofiri lantas berbicara soal keengganan Rizieq untuk diperiksa. Menurut dia, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni:

1. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.

2. Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :

- Perintah Undang-undang
- Perintah Pengadilan
- Izin yang bersangkutan
- Kepentingan masyarakat
- Kepentingan orang tersebut.

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," tutur Dofiri.

"Saya tanya lagi, kalau (Satgas) COVID-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah Undang-undang bukan? Saya kira itu perintah Undang-undang kemudian kepentingan masyarakat, namanya COVID-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu," kata Dofiri menambahkan.

Atas dasar itu, Satgas COVID-19 Kota Bogor membuat laporan polisi ke Polresta Bogor. Menurut Dofiri, LP bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA wajar dilakukan.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," ujar Dofiri.

Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat mengaku pihaknya selalu berkoordinasi dengan Pemkot Bogor perihal penanganan Rizieq. Andi menyebut juga telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bogor Bima Arya sebelum Rizieq memutuskan pulang

"Pertanyaan terkait dengan kenapa beliau (Rizieq) lewat belakang. Dari awal beliau selalu koordinasi dengan kami. Bahkan, sebelum kepulangan beliau, kami juga langsung koordinasi dengan Pak Wali Kota untuk menyampaikan terkait dengan akan pulangnya beliau," kata Andi.

Related

News 7220357973966182795

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item