Tim Hukum: FPI Kerap jadi Relawan Bencana, Harusnya jadi Pertimbangan Pemerintah


Naviri Magazine - Tim Hukum Front Pembela Islam (FPI) Achmad Michdan menilai langkah pemerintah membubarkan aktivitas dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang merupakan keputusan yang tak adil.

"Kami anggap ada persoalan yang sebetulnya terhadap keputusan itu unfair. Enggak fair," kata Michdan.

Michdan menyinggung salah satu alasan pemerintah yang membubarkan FPI karena kerap melakukan aktivitas sweeping sangat tidak adil. Ia menilai seharusnya pemerintah melakukan kajian yang mendalam sebelum alasan tersebut ditetapkan sebagai dalih pembenaran atas pembubaran FPI.

"Itu kan kondisi yang harus diteliti secara jelas. Apakah benar fungsi kepolisian, pejabat di daerah itu melakukan tugasnya dengan baik dan tak membuat keresahan di tengah masyarakat?" kata Michdan.

Lebih lanjut, Michdan menilai selama ini FPI sudah banyak memberikan manfaat bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia secara luas. Ia mengklaim bahwa FPI selalu hadir sebagai relawan di tengah-tengah kondisi bencana yang kerap terjadi di tanah air.

"Nah ini mestinya jadi pertimbangan dong. Bantuan-bantuan yang positif dilakukan organisasi ini. Kok enggak dibuat pertimbangan. Di situ, kecuali atas dasar kebencian," kata dia.

Michdan berpesan agar pemerintah bisa berlaku adil dan objektif dalam memutuskan sesuatu. Ia menilai kehadiran FPI di pelbagai daerah selama ini kerap mengisi kekosongan yang seharusnya menjadi tugas negara.

"Apa yang dilakukan selama ini, terhadap negara ini harusnya jadi bahan pertimbangan dong. Ada daerah di mana bukan tugas FPI, tapi itu tugas negara, FPI hadir di sana. Di daerah bencana, daerah banjir, FPI hadir di sana," kata Michdan.

Sebelumnya pemerintah resmi melarang kegiatan FPI. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah menganggap FPI bubar sejak 2019.

Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. 

Related

News 7337359649392263637

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item