Abu Janda Memang Sakti: 5 Kali Dipolisikan, Malah Pelapornya yang Dipenjara


Naviri Magazine - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terbilang sakti. Abu Janda berulang kali dilaporkan ke polisi. Namun hingga kini masih bebas. Sebaliknya, salah satu pelapor Abu Janda justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Selama tiga tahun terakhir, Abu Janda sudah 5 kali dilaporkan ke polisi. Teranyar, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menyadari dampak buruk yang bakal diterimanya setelah melaporkan Abu Janda ke polisi.

“Jika memang saya harus ditangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas,” kata Haris Pertama, dikutip dari akun Twitter pribadinya, @harisknpi.

Haris meyakini Polri akan bersikap adil dan profesional dalam menegakkan hukum.

“Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia,” katanya.

Haris juga merespon cuitan pegiat media sosial Denny Siregar yang mengingatkan agar siap-siap masuk penjara karena melaporkan Abu Janda.

“Tegakkan keadilan walau langit runtuh! Jeruji penjara akan menjadi surga bagi orang-orang yang membela kebenaran,” tandas Haris KNPI.

Sebelumnya, Denny Siregar mengingatkan bahwa Haris KNPI bisa dilaporkan balik oleh Abu Janda ke polisi.

“Si @harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke @DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka @permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik,” kata Denny dikutip dari akun Twitter pribadinya, @Dennysiregar7.

Denny mengingatkan Haris KNPI siap-siap masuk penjara jika dilaporkan balik oleh Abu Janda.

“Kalo ini terjadi, si Haris yang bisa masuk penjara. Jangan main-main dengan laporan,” tandas Denny Siregar.

Berikut ini 5 laporan polisi yang dibuat untuk memidanakan Abu Janda:

1. Abu Janda Dilaporkan Menghina Bendera Tauhid

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

2. Abu Janda Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi

Pada 2019, Ustadz Maaher At Thuwalibi melaporkan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah. Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1010/XI/2019/BARESKRIM dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Selain itu, juga Pasal 310 dan Pasal 311 UU KUHP.

Belakangan, Ustaz Maaher justru yang dijebloskan ke penjara. Ia dilaporkan ke polisi karena menghina ulama, Habib Lhutfi. Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap dan dihebloskan ke tahanan Bareskrim Polri pada Desember 2020.

3. Abu Janda Dilaporkan Menghina Agama Islam

IKAMI melaporkan Abu Janda pada 10 Desember 2019 dengan nomor laporan polisi STTL/572/XII/2019/BARESKRIM. Perwakilan IKAMI menyebut Abu Janda telah menghina agama Islam lewat sosmednya dengan menyebut bahwa teroris mempunyai agama. Yakni, Islam.

4. Dilaporkan Sultan Pontianak

Abu Janda dilaporkan oleh Sultan Pontianak ke-9 Syarif Machmud Melvin Alkadrie ke Polda Kalimantan Barat. Laporanya teregister dengan nomor STTp/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020. Terlapornya adalah akun YouTube Agama Akal TV.

Kasus berawal saat pengusulan Sultan Hamid II menjadi pahlawan. Namun, hal ini menimbulkan polemik.

Kala itu, AM Hendropriyono dalam kanal YouTube Agama Akal TV memaparkan beberapa data tentang Sultan Hamid II, yang merupakan keturunan Arab dan sempat terlibat gerakan separatis APRA pada tahun 1950-an.

Abu Janda lantas menyampaikan komentarnya. Ia bertanya balik melalui akun sosial medianya “apakah Sultan Hamid II pahlawan atau penghianat?”.

5. Abu Janda Dilaporkan DPP KNPI

DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke polisi karena diduga melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Kalimat tersebut berbunyi ‘Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Laporan DPP KNPI diterima dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. 

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis. 

Related

News 2501859115691820507

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item