Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin?


Naviri Magazine - Memenuhi kebutuhan istri merupakan kewajiban utama seorang suami. Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya kebutuhan materi, tapi juga kebutuhan nonmateri. 

Selain mencukupi kebutuhan istri, seorang suami juga mesti menafkahi anaknya sampai mereka dewasa dan mandiri. Kedua hal ini sudah menjadi tanggung jawab suami, dan konsekuensi berumah tangga.

Perjalanan roda rumah tangga tentu tidak selamanya mulus. Sesekali terdapat rintangan dan halangan yang menyebabkan suami marah, istri merajuk, dan anak yang nakal. Semua tantangan ini perlu dihadapi dengan penuh ketabahan dan keseabaran.

Salah satu problem rumah tangga yang kerap dihadapi ialah problem nafkah. Kaum wanita (istri) berada di garda depan untuk membela urusan nafkah tersebut, karena terkadang mereka ditelantarkan. Nafkahnya kurang, dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Di saat berada dalam posisi ini, seorang istri terpaksa mengambil uang suami tanpa izin darinya. Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahiriahnya. Bagaimana hukumnya?

Kasus ini pernah menimpa pasangan suami-istri, Hindun dan Abu Sufyan. Abu Sufyan diceritakan sebagai suami yang pelit, sehingga pada suatu hari Hindun terpaksa mengambil diam-diam uang suaminya. Karena merasa bersalah dan tidak tahu hukumnya, Hindun bertanya kepada Nabi SAW. Berikut penggalan kisahnya:

“Aisyah RA menceritakan bahwa Hindun pernah bertanya kepada Nabi SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya Abu Sufyan suami yang pelit. Nafkah yang diberikannya kepadaku dan anakku tidak cukup, sehingga aku terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya,’ kata Hindun. ‘Ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu,’” jawab Nabi SAW. (HR Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan lain-lain).

Seharusnya seorang suami mengerti kondisi dan kebutuhan istri dan anaknya. Apabila ia tidak memberi nafkah yang cukup, sementara uangnya banyak, maka seorang istri diperbolehkan mengambil harta suami, meskipun tanpa izin darinya, sekadar untuk mencukupi kebutuhan harian.

Para ulama, semisal Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, menafsirkan kata “bil ma’ruf” dalam hadis ini dengan standar umum yang berlaku di daerah masing-masing. 

Jadi, kendati diperbolehkan mengambil uang suami tanpa izin, tidak boleh berlebih-lebihan. Sekadarnya saja. Di sini, istri juga mesti berhati-hati untuk menggunakan uang, terlebih lagi pengguna kartu kredit yang tagihannya dilimpahkan ke suami. Wallahu a’lam. 

Related

Relationship 2566969869557788196

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item