Cara Mudah Menghitung Besaran Kredit KPR


Naviri Magazine - Batasan kredit yang dapat diambil pemohon pada umumnya telah ditetapkan oleh pihak bank. Begitu pun perhitungan suku bunganya. Suku bunga yang dikenakan setap bank tentu berbeda-beda dan senantiasa fluktuatif bergantung suku bunga yang berlaku di pasar uang.

Berikut ini adalah salah satu contoh batasan kredit di salah satu bank milik pemerintah. Contoh ini bisa menjadi acuan Anda untuk memperhitungkan besar kredit KPR Anda:

Apabila rumah yang hendak dibeli lebih kecil dari tipe 70 dengan harga jual maksimal Rp. 90 juta, sementara KPR yang dapat Anda peroleh sebesar 85% dari harga jual, maka maksimum KPR yang diperoleh adalah Rp. 50 juta, dengan suku bunga sebesar 18,5% anuitas tahunan.

Apabila rumah yang hendak dibeli lebih besar dari tipe 70 dan memiliki harga jual bebas (tidak terbatas), KPR yang dapat diperoleh 75% dari harga jual, sehingga maksimal KPR yang dapat diperoleh Rp. 300 juta dengan suku bunga sebesar 19% anuitas tahunan.

Besarnya suku bunga pada setiap bank sering berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku di pasar uang. Untuk itu, pemohon hendaknya berhati-hati untuk memastikan adanya kenaikan ataupun penurunan suku bunga tersebut. 

Memang, ada bank yang selalu memberitahu kenaikan atau penurunan suku bunga tersebut kepada pemohon kredit jauh-jauh sebelumnya. Namun, tidak sedikit pula yang tidak memberikan informasi tentang perubahan tersebut sehingga banyak pemohon merasa dikecewakan.

Pembayaran angsuran seyogyanya sudah dimulai sejak berlakunya akad kredit dilakukan, dan angsuran selanjutnya dibayar setiap bulan sesuai aturan bank yang telah disetujui pemohon.

Besarnya jumlah angsuran dihitung berdasarkan jumlah kredit dikalikan faktor (suku bunga anuitas tahunan plus jangka waktu yang perhitungannya telah ditetapkan bank), dibagi 12 bulan. Sebagai contoh, Rp. 40 juta dan hendak dicicil selama 10 tahun dengan suku bunga 18,5% maka perhitungan angsurannya adalah: Jumlah Kredit x Faktor dibagi 12 = Angsuran. Misalnya Rp. 40 juta x 0,226481 dibagi 12 = Rp. 754.937,- 

Jadi, angsuran bulanan yang harus dibayar pemohon adalah Rp. 754.937,-. Jumlah angsuran sudah termasuk pelunasan sebagian hutang pokok dan bunga, dan merupakan jumlah minimum angsuran setiap bulan. 

Tentu saja pemohon dapat membayar angsuran melebihi jumlah minimum. Dengan cara seperti itu, otomatis saldo kredit akan semakin kecil. Sehingga jangka waktu cicilan kredit pun dapat berkurang pula. Dengan kata lain, cicilan kredit pun lunas sebelum jangka waktu 10 tahun.

Jangka waktu pengambilan cicilan juga mempengaruhi besarnya jumlah angsuran. Semakin lama jangka waktu cicilan yang diambil, maka semakin kecil pula jumlah angsuran yang perlu dibayar.

Sebaliknya, apabila jangka waktu yang diambil lebih pendek, maka jumlah angsuran pun semakin besar. Maka, dengan jumlah kredit yang sama tapi jangka waktu angsuran yang diambil 5 tahun, besarnya angsuran tidak lagi sebesar Rp. 754.937,- melainkan Rp. 1.090.200,-

Keterlambatan pembayaran atau penunggakan angsuran, tentu saja akan dikenai sanksi. Tiap bank bisa jadi menerapkan sanksi yang berbeda. Sebagai contoh, ada bank yang menerapkan sanksi dengan membebankan biaya sebesar 1,5% dari jumlah tunggakan apabila terlambat membayar.

Jumlah angsuran yang ditunggak tersebut akan dimasukkan dalam saldo angsuran tahun berikutnya. Ada pula pihak bank yang biasa memberikan teguran melalui surat peringatan. Apabila peringatan terakhir telah dikeluarkan namun pemohon masih belum dapat melunasi tunggakan, maka pihak bank dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak pemohon melalui pengadilan.

Related

Tips 1375038331010209671

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item