Dengan Syarat dan Kondisi Tertentu, Anak Wajib Menafkahi Orang Tua
https://www.naviri.org/2021/02/dengan-syarat-dan-kondisi-tertentu-anak.html

Naviri Magazine - Di dalam Islam, istilah nafkah berasal dari kata nafaqah, infaq, yang artinya mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk perkara yang baik. Fiqih mengatur perihal pernafkahan dengan rinci. Siapa yang harus memberi nafkah, siapa yang berhak menerima nafkah, dan berbagai syaratnya.
Pada dasarnya, kewajiban pemberian nafkah seorang anak kepada orang tua berdasar pada firman Allah swt. surat Luqman ayat 15, “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”
Ayat ini menjadi dasar utama diwajibkannya seorang anak memberi nafkah hidup kepada orang tua. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, para fuqaha' menambahkan beberapa syarat; 1) orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia, atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan gila. Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’.
Dari keterangan tersebut, baiknya seorang muslim segera memperhatikan kembali keadaan orang tua masing-masing. Karena hukum wajib di sini berimplikasi pada adanya dosa bila ditinggalkan. Apabila orang tua fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak memberikan nafkah kepadanya.
Ukuran lanjut usia tentunya berdasar pada lewatnya masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan berproduksi secara mandiri. Hal ini secara otomatis mengeliminir kondisi orang tua yang berada dalam usia produktif, meskipun dalam keadaan fakir.
Meski demikian, kewajiban seorang anak mengabdi orang tua tidak lantas gugur karena kewajiban menafkahi, karena mengabdi pada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah semata. Tetapi juga menjaga, berkomunikasi, dan melayani mereka.