Mau Beli Rumah? Ini Panduan Saat Berhubungan dengan Pengembang Perumahan


Naviri Magazine - Ada beberapa catatan yang patut diketahui oleh para calon pembeli rumah, di antaranya; kenali benar reputasi pengembang. Jangan mudah diakali atau disuguhi janji yang muluk-muluk oleh pengembang.

Perhatikan baik-baik draft perjanjian yang diajukan pengembang. Sesuai pengalaman, draft perjanjian itu baku, tidak bisa diubah, dan tinggal ditandatangani. Konsumen harus memperhatikan draft ini, jika setuju silakan tanda tangan, jika tidak setuju, harus menarik diri. Jangan sampai menyesal di kemudian hari.

Perhatikan benar hak-hak konsumen. Ada baiknya konsumen perumahan memperhatikan dengan jeli apa saja hak dan kewajiban dalam transaksi penjualan rumah tersebut. Perlu pula memahami Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama pasal empat sampai pasal tujuh belas (bab III ihwal hak dan kewajiban konsumen, atau pada bab IV tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha).

Konsumen, terutama dari kalangan ekonomi lemah, seringkali sulit memilih, atau sama sekali tidak punya pilihan lain. Kalau diberi opsi, mereka tentu akan mencari pengembang yang benar-benar mempunyai latar belakang reputasi besar, semisal grup-grup usaha yang dikenal memilki nama baik selama bertahun-tahun.

Repotnya, untuk memilih developer kelas ini sangat sulit. Sebab, developer jenis itu bermain di panggung elit. Rumah yang mereka tawarkan umumnya dengan harga amat tinggi. 

Di sini memang berlaku hukum ekonomi. Anda membutuhkan rumah bermutu, dan dari pengembang bereputasi tinggi, maka Anda harus siap dengan anggaran ekstra besar. Susahnya lagi, di Indonesia ini, posisi pengembang memang dikondisikan jauh lebih kuat dibanding konsumen.

Karena posisi pengembang lebih kuat, maka satu dua komplain dari konsumen kerap tidak digubris sama sekali. Tetapi, kalau ada sekitar lima belasan konsumen yang merasa dirugikan mengajukan keberatan kepada pengembang, mungkin masalahnya akan menjadi lain.

Cara yang bisa bikin kapok pengembang agar tidak mudah menyepelekan konsumen ruman adalah dengan menggunakan cara ‘tradisional’, yakni melalui jalur hukum. Masing-masing konsumen mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Kalau ada 15 konsumen mengajukan gugatan, urusannya pasti menjadi heboh. Pengembang itu pun akan berpikir seribu kali untuk menyepelekan konsumennya lagi.

Para pembeli rumah kini mesti lebih sadar hukum dan hak. Konsumen yang kurang menyadari masalah begini bisa menghubungi para sukarelawan di lembaga-lembaga konsumen, atau di pusat-pusat bantuan hukum di pengadilan. Konsumen juga bisa membaca sendiri UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Related

Tips 7167400994376098048

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item