Panduan Lengkap Jika Ingin Membeli Rumah dengan Sistem KPR


Naviri Magazine - Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan saat Anda ingin membeli rumah KPR. Terutama soal harga rumah berikut tanahnya. Apalagi membeli dengan sistem KPR bank.

Bagi sebagian orang yang berkantong tebal, harga rumah tak jadi masalah. Tetapi untuk orang yang pas-pasan, harga rumah di luar jangkauan merupakan persoalan sulit. Padahal tuntutan untuk membeli rumah kian mendesak. Apalagi bagi yang memulai hidup baru. Solusi termudah untuk membeli rumah saat ini tentunya ialah dengan cara kredit melalui bank. Nah, berikut yang perlu diketahui tentang KPR:

KPR sudah banyak ditawarkan oleh berbagai bank, baik milik pemerintah atau swasta. Seringkali, cara ini sedikit banyak meringankan beban pembayaran rumah yang hendak dibeli.

Prosesnya pun tidak terlalu rumit. Pemohon tinggal menghubungi bank penyedia fasilitas KPR. Selama persyaratan terpenuhi, bank pun akan langsung memproses permintaan kredit.

Untuk setiap pengajuan kredit pemilikan rumah, pihak bank selalu menetapkan syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi, antara lain; data pendukung, dokumen pokok yang digunakan, formulir isian dan biaya proses.

Guna memenuhi data pendukung, pemohon diharuskan menyerahkan pas foto ukuran tertentu (dilengkapi dengan pas foto suami atau istri bila sudah menikah), fotokopi kartu tanda pengenal (dilengkapi dengan kartu tanda pengenal suami atau istri bila sudah menikah), serta fotokopi surat menikah (bila sudah menikah).

Pemohon kredit harus pula menyerahkan fotokopi kartu keluarga dan fotokopi kartu pegawai atau NIP (bila ada). Khusus bagi pemohon WNI keturunan asing, harus menyertakan fotokopi bukti kewarganegaraan RI (SKBRI).

Pemohon terkadang harus pula menyerahkan fotokopi buku tabungan dari tempat mengambil KPR, dilengkapi surat keterangan dari perusahaan atau SK pengangkatan serta slip gaji terakhir.

Bagi pemohon yang berpenghasilan tidak tetap harus menyertakan perincian penghasilan yang telah disahkan oleh lurah setempat.

Bagi pemohon kredit yang mewakili perusahaan swasta atau wiraswasta diharuskan menyertakan fotokopi SIUP serta NPWP perusahaan dan dilengkapi dengan rekening koran tiga bulan terakhir.

Selain syarat-syarat tersebut yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit, pihak bank pun meminta dokumen pokok yang akan digunakan dalam proses akad kredit dari pihak pengembang, yaitu fotokopi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau milik disertai fotokopi surat IMB.

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi, barulah pihak bank memanggil pemohon kredit untuk wawancara.

Setelah layak mendapatkan fasilitas KPR, baru dilakukan akad kredit dengan pemohon. Pada tahapan ini bank menetapkan biaya proses, umumnya meliputi biaya notaris, provisi (sekian persen dari maksimal KPR), asuransi kebakaran, angsuran pertama, jaminan hipotik, tabungan wajib (dengan saldo minimum tertentu, serta biaya transaksi).

Untuk Anda pribadi, apabila Anda berminat dengan kredit kepemilikan rumah ini, ada baiknya untuk memperhatikan yang di bawah ini:
  • Sebaiknya telitilah terlebih dulu sebelum mengajukan permohonan kredit.
  • Jangan mudah tergiur oleh iklan yang menggoda dengan bunga bank yang rendah.
  • Ada baiknya Anda menanyakan terlebih dahulu kepada pihak pengembang, apakah pihaknya telah terikat dengan salah satu bank atau tidak. Sebab, seringkali terjadi pembeli sudah mengajukan permohonan ke suatu bank, tapi ternyata pihak pengembang telah terikat dengan bank tertentu sehingga sulit mengeluarkan sertifikat HGB dan sertifikat IMB.

Related

Tips 8913462218040777472

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item