Apa yang Disebut Cek? Ini Penjelasannya
https://www.naviri.org/2021/03/apa-yang-disebut-cek-ini-penjelasannya.html
Naviri Magazine - Cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya. Agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, maka isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, yang antara lain memuat perkataan “cek”.
Selain Cek, berikut ini beberapa istilah dan singkatan lain seputar dunia ekonomi, manajemen, dan perbankan umumnya, yang juga perlu kita tahu.
Cek Atas Unjuk
Cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran dengan disertai klausul “atau kepada pembawa”. Cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan kepada orang lain begitu saja.
Cek Berjaminan
Cek yang pada bagian mukanya dituliskan nama pegawai bank yang ditarik dan yang menanggung serta mengesahkan tanda tangan si penarik sebagai seorang depositor dari bank tersebut bahwa dana cek itu cukup.
Cek Jalan
Cek yang dikeluarkan oleh bank untuk suatu keperluan perjalanan.
Cek Kliring
Cek yang dapat diperhitungkan dalam pertemuan kliring.
Cek Lunas
Cek yang telah dibayar oleh bank tertarik dan ditandai dengan cap atau perforasi “lunas” atau tanda lain semacamnya.
Cek Order
Cek yang memuat nama penerima pembayaran dengan atau tanpa klausul “kepada Order”. Cek ini dipindahtangankan dengan cara endosemen (order cheque).
Cek Rusak
Cek yang rusak karena lusuh atau sobek, sehingga tidak layak bayar (multilated cheque).
Cek Terbuka
Cek yang dapat dibayarkan sewaktu-waktu; dapat dibayarkan kepada seorang tanpa kehadiran pemiliknya (opened cheque).
Cek Undur
Cek yang bertanggal sesudah hari peredaran, dan apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu maka bank tetap wajib membayarnya (post dated cheque).
CEPT
Singkatan Common Effective Preferential Tariff Scheme, yaitu program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Produk yang termasuk dalam skema CEPT-AFTA adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian.
Ceteris Paribus
Sebuah ungkapan dalam bahasa latin yang banyak digunakan dalam ilmu ekonomi, yang berarti “semua hal lain tetap sama”, atau semua variabel lain dianggap konstan, sehingga untuk sesaat tidak perlu diperhitungkan, demi memudahkan suatu analisis.
Cidera Janji
Kelalaian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian.
Collateral
Agunan, jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Current ratio
Ukuran likuiditas relatif sebuah perusahaan, yang ditentukan dengan membagi aktiva lancar dan utang lancar.
CV
Singkatan Commanditair Vendotschap. Yaitu bentuk perusahaan tempat seorang atau beberapa orang persero bertanggung jawab penuh terhadap pengurusan atau pimpinan perseroan, sedangkan satu orang atau lebih hanya bertanggung jawab sebatas pemberian sejumlah modal yang disepakati dalam CV. Dengan demikian, pesero terdiri dari persero pengurus dan persero komanditer.
Persero pengurus adalah persero yang melakukan pengurusan perseroan dan mempunyai tanggung jawab yang saling menanggung. Pesero komanditer tidak turut campur dalam pengurusan perseroan, tetapi hanya memberikan modal. Tanggung jawab pesero komanditer terbatas, yaitu tidak akan memiliki kerugian yang melebihi jumlah modal yang dimasukkan dalam CV.
Daftar Akseptasi Wesel
Daftar yang berisi catatan mengenai perincian lengkap semua wesel yang diakseptasi (acceptance register).
Daftar Hasil Hutan
Biasa disingkat DHH, yaitu dokumen yang berisi nomor dan tanggal Laporan Hasil Produksi (LHP), nomor batang, jenis kayu, panjang, diameter, dan volume setiap batang untuk kayu bulat atau nomor urut bundel, jenis kayu, ukuran sortimen, jumlah keping/bundel, dan volume untuk kayu olahan atau jenis, jumlah bundel, dan berat untuk hasil hutan bukan kayu, yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dengan dokumen SKSHH.