Beli Rumah Baru Sekarang Bebas dari PPN, Sudah Tahu Belum?


Naviri Magazine - Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan. Tujuannya mendorong pertumbuhan sektor properti dan mengungkit konsumsi rumah tangga.  

Insentif digulirkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 yang baru diterbitkan pada Senin (1/3). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif PPN properti berlaku untuk hunian dengan kriteria rumah tapak dan rumah susun. 

"Kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi, yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi, Rp5 miliar ke bawah dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," tutur Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual. 

Dengan begitu, insentif itu tidak berlaku bagi pembelian rumah yang belum selesai dibangun. Lalu, insentif juga hanya berlaku untuk satu orang dengan pembelian satu unit rumah tapak atau rumah susun. 

"Dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Ini tujuannya adalah pure demand side dan mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar," jelas Bendahara Negara. 

Masa penerapan insentif PPN properti hanya berlaku enam bulan sejak diundangkan. Sehingga, lanjut Ani, insentif ini akan berakhir pada akhir Agustus 2021. Adapun skema pemberian insentif, yaitu PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah terhadap rumah tapak ataupun rumah susun, dengan harga maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, hunian berupa rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50%. 

"Ini berjalan flat selama Maret-Agustus 2021. Sekali lagi, ini tujuannya betul-betul untuk menstimulus orang untuk segera melakukan pembelian rumah. Baik rumah tapak maupun rumah susun," imbuhnya. 

Anggaran untuk insentif PPN properti berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha, yakni sebesar Rp5 triliun. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan insentif baru ini melengkapi kebijakan sektor perumahan yang sudah berjalan. 

Empat kebijakan di sektor perumahan ialah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.700 unit rumah. Kemudian, subsidi selisih bunga Rp5,96 triliun dan subsidi bantuan uang muka Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah. Lalu, alokasi pembiayaan perumahan berbasis tabungan sejak 2018. 

"Kebijakan baru ini untuk mendorong penjualan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar. Ini juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni, yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," urai Basuki.

Related

Property 6249083917682765140

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item