Hal-hal Penting tentang PNS yang Perlu Anda Tahu (Bagian 1)


Naviri Magazine - Sebelum mengikuti tes CPNS, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu mengenai hal-hal apa saja yang ada dalam dunia PNS, agar setidaknya memiliki gambaran mengenai dunia PNS yang akan Anda masuki. 

Pembahasan di bawah ini juga dapat Anda gunakan sebagai bahan belajar ketika akan menghadapi tes CPNS, karena tidak menutup kemungkinan hal-hal berikut ini juga akan muncul dalam tes. 

Ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal penting seputar kewajiban PNS yang akan diuraikan di bawah ini disarikan dari PP. nomor 4 tahun 1966, PP. nomor 32 tahun 1979, dan PP. Nomor 30, tahun 1980.

Berikut ini adalah kewajiban-kewajiban untuk setiap Pegawai Negeri Sipil:
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD ’45, negara, dan pemerintah.
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
  • Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan pegawai negeri sipil.
  • Mengangkat dan menaati sumpah / janji pegawai negeri sipil dan sumpah / janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
  • Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah, baik secara langsung yang menyangkut tugas kedinasannya, maupun yang berlaku secara umum.
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
  • Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan korps pegawai negeri sipil.
  • Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal-hal yang dapat menyebabkan bahaya atau merugikan negara / pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan material.
  • Menaati ketentuan jam kerja.
  • Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  • Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  • Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
  • Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  • Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
  • Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
  • Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya.
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
  • Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri sipil, dan terhadap atasan.
  • Hormat menghormati antar sesama warga negara yang memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  • Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat.
  • Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
  • Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang, memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Berikut ini adalah larangan-larangan untuk setiap Pegawai Negeri Sipil:
  • Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau pegawai negeri sipil.
  • Menyalahgunakan wewenangnya.
  • Tanpa ijin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing.
  • Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik negara.
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewa-kan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
  • Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain, di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya, dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  • Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya.
  • Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
  • Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan.
  • Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  • Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  • Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
  • Bertindak selaku perantara bagi suatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor / instansi pemerintah.
  • Memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
  • Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
  • Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas, atau yang memangku jabatan eselon I.
  • Melakukan pungutan secara tidak sah dalam bentuk apa pun juga, dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Baca lanjutannya: Hal-hal Penting tentang PNS yang Perlu Anda Tahu (Bagian 2)

Related

Indonesia 7268977603992649490

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item