Hal-hal Penting tentang PNS yang Perlu Anda Tahu (Bagian 2)


Naviri Magazine - Artikel ini lanjutan artikel sebelumnya (Hal-hal Penting tentang PNS yang Perlu Anda Tahu - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, disarankan untuk membaca artikel sebelumnya terlebih dulu.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menyebabkan Pegawai Negeri Sipil diberhentikan:

Mengajukan permohonan berhenti, maka diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Pemberhentian tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila ada kepentingan dinas. Terhadap pegawai negeri sipil yang masih terikat dengan wajib kerja atau ikatan dinas dengan pemerintah, maka permohonan berhenti tersebut dapat ditolak.

Mencapai usia 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Ada penyederhanaan atau perampingan organisasi sehingga terjadi kelebihan pegawai negeri sipil, maka pegawai yang kelebihan tersebut akan dipindahkan ke unit organisasi lain. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, maka pegawai negeri sipil tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan dari jabatan negeri.

Melanggar sumpah / janji PNS, sumpah / janji jabatan, atau peraturan disiplin pegawai negeri sipil, atau dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun atau lebih berat dapat diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, atau melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 sampai dengan pasal 161 KHUP, maka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila atau UUD ’45 atau terlibat dalam gerakan atau kegiatan yang menentang negara dan atau pemerintah, maka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan (1) tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatannya, atau (2) menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya, atau (3) setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali, maka diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pegawai negeri sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan secara terus-menerus, maka pada bulan ketiga diberhentikan pembayaran gajinya. Apabila dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan PNS tersebut kembali masuk kerja, maka apabila alasan ketidakhadirannya dapat diterima maka PNS yang bersangkutan diperbolehkan untuk bekerja kembali. 

Namun apabila ketidakhadiran karena kelalaian PNS yang bersangkutan atau apabila bekerja kembali akan mengganggu suasana kerja, maka diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. Apabila PNS tersebut telah meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah selama 6 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Meninggal dunia, maka diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

Pegawai negeri sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak dinyatakan hilang oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib. 

Apabila PNS yang hilang setelah lebih dari 12 bulan ditemukan kembali dan masih hidup, maka diangkat kembali sebagai pegawai negeri sipil dan gajinya dibayar penuh terhitung sejak dianggap meninggal dunia dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian yang telah diterima oleh keluarganya.

Tidak melaporkan diri setelah berakhirnya cuti di luar tanggungan negara, maka diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil. 

Apabila setelah cuti di luar tanggungan negara PNS yang bersangkutan melaporkan diri, namun karena tidak adanya lowongan sehingga tidak dapat diangkat dalam jabatan negeri, maka diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related

Indonesia 421733051357935326

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item