Ini Petunjuk, Syarat, dan Panduan Mudah Bikin SKCK secara Online


Naviri Magazine - Mungkin kita tidak asing dengan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat yang sering digunakan sebagai syarat khusus untuk melamar pekerjaan di suatu  institusi tertentu atau sebagainya.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri, melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, seperti dicuplik dari situs resmi skck.polri.go.id.

Pengajuan SKCK oleh masyarakat yang mempunyai tujuan untuk melamar pekerjaan di suatu lembaga dan institusi pemerintahan khususnya, baik tingkat daerah maupun pusat. Seperti pengajuan lamaran kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun TNI dan Polri. Dimana penyertaan surat yang satu ini menjadi syarat utama.

Selain digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan tertentu, SKCK juga sangat diperlukan untuk pelengkap dokumen pernikahan bagi calon istri atau suami dari salah satu anggota TNI dan Polri. 

Selain itu, dokumen ini juga memberikan fakta bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal berdasarkan data kepolisian. Oleh karena itu, dokumen ini memiliki peran penting bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindakan kejahatan apa pun.

Sementara untuk masa berlaku dari dokumen ini hanya bisa digunakan selama enam bulan lamanya, dan jika diperlukan kembali dengan keperluan yang mendesak maka surat ini bisa diperpanjang kembali.

Cara Mengurus SKCK

Dalam rangka memperbaiki pelayanan dalam proses mengurus SKCK, pihak Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online. Cukup dengan mengakses situs resmi yang disediakan https://skck.polri.go.id, dengan meng-upload dokumen yang menjadi persyaratan, serta mengisi form yang disediakan. 

Syarat-syarat pengajuan SKCK secara online di antaranya:

1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Biaya Pembuatan SKCK Online:

Biaya pembuatan SKCK yang harus dibayar adalah sebesar Rp 30.000 dan bisa ditransfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor polisi yang bersangkutan.

Cara Mendaftar SKCK Online:

Sebelum mengisi formulir yang telah disediakan, pemohon harus menyediakan beberapa scan dokumen, di antaranya:
  • Scan KTP atau Paspor
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Akte Lahir/Ijazah
  • Nomor Rumus sidik jari (Dikeluarkan Polri)
  • Pas foto

Setelah itu, klik form pendaftaran SKCK online yang terdapat dalam situs, dan mualailah melakukan pengisian form SKCK yang sudah disediakan tersebut.

Related

Tips 2591260077630940258

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item