Mengenal Latar Belakang Gerakan Nasional Orang Tua Asuh


Naviri Magazine - Gerakan Nasional Orang Tua Asuh dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Mei 1996 di Semarang. Kegiatan ini diikuti secara serentak di 27 propinsi yang lain. Sejarah pencanangan gerakan ini terkait dengan program Wajib Belajar (Wajar). 

Tahun 1984 pemerintah Indonesia mencanangkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardikdas) 6 (enam) tahun (untuk tingkat SD). Tahun 1994 Wajardikdas 6 tahun ditingkatkan menjadi Wajardikdas 9 (sembilan) tahun (untuk tingkat SD dan SLTP).

Guna mendukung gerakan kepedulian terhadap Wajardikdas 9 (sembilan) tahun dan menjaga kesinambungan GN-OTA maka lahirlah Lembaga GN-OTA pada tanggal 20 Agustus 1996. Pelembagaan GN-OTA dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab sosial masyarakat agar mau dan mampu menjadi Orang Tua Asuh. Pelembagaan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 52/HUK/1996.

Selanjutnya, terhitung tanggal 10 Nopember 1999 status hukum Lembaga GN-OTA ditingkatkan menjadi Yayasan. Pada tanggal 20 November 2006, Yayasan Lembaga GN-OTA telah menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Latar Belakang Peningkatan Status: 

Pada mulanya dasar hukum Lembaga GN-OTA adalah Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 52/HUK/1996 yang disahkan pada tanggal 20 Agustus 1996. Ini ternyata belum memenuhi persyaratan bagi Lembaga GN-OTA sebagai organisasi sosial yang berbadan hukum. Berubah-ubahnya kebijakan di tataran Pemerintah dapat sangat mempengaruhi kepada kebijakan dan program Yayasan Lembaga GN-OTA. 

Pengurus menemui kesulitan secara hukum pada waktu ingin mengikat kerjasama dengan pihak ketiga yang berbadan hukum. 

Lembaga GN-OTA menemui kesulitan bila ingin memiliki asset sendiri. 

Dasar: 

Paradigma Baru sebagai organisasi sosial yang mandiri, apalagi pemerintah telah menyerahkan tanggung jawab penanggulangan masalah sosial kepada masyarakat. 

Pengesahan: Akta Notaris Dian Pertiwi, SH tanggal 10 Nopember 1999. 

Pencatatan: Akta Notaris G. Sri Mahanani, SH No. 03 tanggal 20 November 2006 pada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum & HAM RI. 

Tambahan Berita-Negara RI tanggal 13 Maret 2007 No. 21.

Peran pokok YLGN-OTA: 

Pusat data Anak Asuh. 

Lembaga penghimpun dan penyaluran bantuan anak asuh. 

Pusat Pelayanan Informasi GN-OTA. 

Tanya Jawab Seputar GN-OTA 

Tanya Jawab di bawah ini bisa memberikan kepada Anda pemahaman yang lebih mendetil dan komprehensif mengenai GN-OTA serta berbagai aspek yang berkaitan dengannya.

Apa itu GN-OTA?

Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GN-OTA) adalah gerakan yang dilaksanakan secara nasional sebagai upaya untuk menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan kepedulian dan peranserta masyarakat sebagai Orang Tua Asuh (OTA) dalam rangka menunjang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun secara terpadu dan berkesinambungan. 

Apa yang dimaksud dengan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun?

Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun adalah suatu gerakan nasional yang diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berusia 7 s.d. 15 tahun untuk mengikuti Pendidikan Dasar 9 Tahun sampai tamat. 

Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun?

Pendidikan Dasar Sembilan Tahun adalah pendidikan umum yang lamanya 9 tahun yang diselenggarakan 6 tahun di Sekolah Dasar dan 3 tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat. 

Apa itu Yayasan Lembaga GN-OTA?

Yayasan Lembaga Gerakan Nasional Orang Tua Asuh atau disingkat YLGN-OTA adalah Lembaga Pelayanan Masyarakat berbadan hukum yayasan yang bersifat sosial kemasyarakatan, independen, koordinatif dan transparan sebagai wadah kepedulian dan pertisipasi masyarakat selaku orang tua asuh dalam rangka menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. 

Apa yang dimaksud dengan anak usia sekolah?

Anak usia sekolah adalah anak usia 7 s.d. 15 tahun (termasuk anak cacat) yang menjadi sasaran program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. 

Apa yang dimaksud dengan anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu?

Anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu adalah anak usia 7 s.d. 15 tahun (termasuk anak cacat) yang berasal dari Keluarga Pra Sejahtera atau Keluarga Sejahtera I atau dengan kriteria keluarga miskin ukuran setempat. 

Apa yang dimaksud dengan Calon Anak Asuh?

Calon Anak Asuh (CAA) adalah anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan bantuan dari orang lain agar dapat menyelesaikan Pendidikan Dasar 9 Tahun secara berkesinambungan. 

Apa yang dimaksud dengan Anak Asuh?

Anak Asuh (AA) adalah calon anak asuh yang telah mendapatkan bantuan dari orang tua asuh untuk mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun. 

Apa yang dimaksud dengan Calon Orang Tua Asuh?

Calon Orang Tua Asuh (C-OTA) adalah perorangan, kelompok dan atau Lembaga / Organisasi / Badan / Perusahaan yang mempunyai minat dan potensi untuk menjadi orang tua asuh. 

Apa yang dimaksud dengan Orang Tua Asuh?

Orang Tua Asuh (OTA) adalah perorangan, kelompok dan atau Lembaga / Organisasi / Badan / Perusahaan yang memberikan bantuan kepada anak asuh usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar dapat mengikuti pendidikan dasar sembilan tahun sampai tamat. 

Related

Indonesia 1105569270080674397

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item