Mengenal Proposal, Pengertian, dan Tujuan Pembuatannya (Bagian 1)


Naviri Magazine - Sebenarnya, kata proposal berasal dari bahasa Inggris yang berarti ‘usulan’. Di dalam perkembangannya, kata proposal di dalam bahasa Indonesia kemudian juga berarti proposition (penawaran atau pernyataan), propose (anjuran), dan juga propound (mengajukan). 

Kata yang paling dekat dan memiliki makna yang bisa dikatakan hampir sama menyangkut proposal adalah prospectus (tawaran atau iklan), prospec (harapan), dan juga prospective (harapan mendatang atau harapan jangka panjang).

Merujuk pada pengertian harfiah di atas, maka bisa dijabarkan kalau proposal memiliki arti ‘sebuah permohonan’, ‘pengajuan’, ‘penawaran’, ‘harapan’, dan juga ‘prospek ke depan’. 

Dari sini, maka pengertian itu menunjukkan bahwa makna proposal sesungguhnya sebenarnya bukanlah kelengkapan untuk tujuan meminta bantuan dana semata-mata, tetapi dapat bermakna luas, bisa berarti iklan atau penawaran untuk suatu barang atau jasa tertentu kepada pihak lain tanpa ada unsur hibah atau pemberian sukarela.

Macam-macam proposal

Istilah proposal juga bisa berarti suatu bentuk pengajuan pihak pengusaha untuk mendapatkan kredit dari pihak bank. Di dalam dunia perdagangan saat ini, proposal juga bisa berarti sebagai penawaran pihak perusahaan terhadap masyarakat yang ingin menanamkan modal atau saham di perusahaannya.

Dengan merujuk kepada hal itu, maka arti dari proposal tentunya menjadi sangat fleksibel, bisa berupa permohonan dari pihak perusahaan terhadap masyarakat luas, atau bisa juga dari pihak masyarakat kepada suatu pihak perusahaan—dan bentuk inilah yang biasanya paling umum. 

Selain itu bisa pula suatu bentuk penawaran atau permintaan yang sifatnya lebih sejajar, yaitu dari satu instansi kepada suatu instansi lainnya dengan maksud tertentu atau berbeda.

Secara umum, proposal dapat dibagi ke dalam beberapa macam, di antaranya adalah sebagai berikut:

Proposal permohonan dana pinjaman

Ini adalah jenis proposal yang dikirimkan kepada perorangan ataupun suatu organisasi tertentu kepada pihak lain, bisa perusahaan atau bank untuk mendapatkan suatu kredit yang bersifat umum untuk membiayai suatu keperluan, proyek atau suatu program kerja yang menguntungkan. 

Biasanya, jenis permintaan atau permohonan kredit semacam ini dikenakan suatu bunga dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak si pemberi pinjaman.

Karena ini adalah jenis bantuan yang dikenakan bunga, maka program kerja atau sesuatu yang dibiayai itu pun tentunya haruslah sesuatu yang menguntungkan, semisal bisnis, perdagangan atau suatu usaha tertentu yang memiliki prospek ke depan. 

Pihak pemberi pinjaman dalam hal ini pun biasanya akan melihat apakah si pengirim proposal tersebut sekiranya dapat mengembalikan pinjaman itu ataukah tidak. 

Apabila dilihat bahwa rencana yang dituangkannya di dalam proposal yang dikirimkannya itu sepertinya memiliki peluang untuk menghasilkan keuntungan, setidaknya di masa dekat, maka pihak penerima proposal pun biasanya akan mengabulkan permintaan yang dituangkan di dalam proposal tersebut (biasanya pula dengan catatan tertentu atau dengan suatu perjanjian tertentu). 

Namun, apabila dilihat bahwa rencana atau program kerja yang dituangkan di dalam proposal yang diajukan itu sepertinya tidak prospektif (setidaknya begitu menurut pihak penerima proposal), maka dana bantuan yang diminta pun biasanya tidak dapat diberikan.

Permohonan kredit lunak

Pengajuan proposal atas suatu permohonan kredit lunak ini biasanya yang dimaksud adalah suatu permintaan pinjaman tanpa agunan atau jaminan, serta dengan suku bunga yang lunak (rendah).

Pengajuan proposal dalam bentuk ini bisa saja dikirimkan oleh perorangan ataupun oleh suatu organisasi tertentu kepada pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan bantuan semacam itu (biasanya adalah bank, koperasi ataupun suatu badan amal).

Beberapa koperasi yang ada di daerah-daerah biasanya menyediakan dana bantuan yang diberikan dalam bentuk pinjaman kepada masyarakat (perorangan ataupun organisasi) yang dimaksudkan untuk mengembangkan usaha tertentu yang menguntungkan. 

Tentu saja pihak-pihak yang memberikan bantuan semacam itu tidak terlalu mementingkan laba yang besar bagi pribadi atau perusahaannya, selama pinjaman yang mereka berikan itu dapat dikembalikan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Bentuk pinjaman seperti di atas itu biasanya diberikan kepada masyarakat menengah ke bawah atau pengusaha-pengusaha kecil, ataupun untuk organisasi-organisasi yang memang membutuhkan sejumlah dana tertentu untuk membiayai proyek-proyek dan kerja mereka. 

Pinjaman dalam bentuk ini biasanya memang mengenakan bunga yang relatif kecil, namun juga jumlah pinjamannya tidak dapat terlalu besar atau banyak.

Permohonan suatu bentuk kerjasama

Pengajuan proposal yang dikirimkan oleh satu pihak kepada pihak yang lainnya tidak selamanya berisi permintaan suatu bantuan dana tertentu, namun bisa saja dalam bentuk permintaan kerjasama. 

Untuk jenis proposal yang berisi permintaan kerjasama ini dapat dikirimkan oleh perorangan, suatu organisasi, ataupun oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya. 

Umpama, sebuah organisasi ingin mengadakan acara khitanan massal, maka organisasi ini pun dapat mengajukan proposal kepada pihak dokter atau puskesmas tertentu atau rumah sakit di daerah mereka, yang mana proposal tersebut adalah berisi suatu permintaan kerjasama dalam acara itu (semisal meminta dokter atau mantri di rumah sakit untuk menjadi pihak yang mengkhitan anak-anak yang ikut dalam acara khitanan massal tersebut).

Baca lanjutannya: Mengenal Proposal, Pengertian, dan Tujuan Pembuatannya (Bagian 2)

Related

Business 3912461214467629455

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item