Mengenal Proposal, Pengertian, dan Tujuan Pembuatannya (Bagian 2)


Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Mengenal Proposal, Pengertian, dan Tujuan Pembuatannya - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Permintaan kerjasama yang dituangkan dalam sebuah proposal ini bisa saja suatu bentuk kerjasama yang menguntungkan (menghasilkan laba) ataupun kerjasama yang tidak memberikan keuntungan (nirlaba). Kerjasama yang menghasilkan keuntungan atau laba biasanya adalah kerjasama-kerjasama yang bersifat bisnis, semisal permintaan kerjasama dari suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya untuk tujuan ekspansi perdagangan mereka.

Sedangkan kerjasama yang tidak menghasilkan keuntungan atau nirlaba biasanya adalah kerjasama dari suatu organisasi kepada suatu instansi tertentu untuk suatu kegiatan yang bersifat sosial, seperti acara khitanan massal gratis sebagaimana dicontohkan di atas.

Permohonan dana sosial tanpa ikatan

Bentuk proposal yang ini bisa dikatakan sebagai bentuk proposal yang paling populer, karena seringkali digunakan oleh suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang memang biasanya membutuhkan suatu anggaran dana tertentu untuk membiayai program kerja atau kepentingan mereka. 

Suatu masyarakat yang tinggal di daerah tertentu, misalnya, dapat mengirimkan proposal permintaan bantuan dana semacam ini untuk keperluan pembangunan rumah ibadah, perpustakaan umum, ataupun sarana-sarana lain yang dibutuhkan masyarakat di daerahnya. 

Pengajuan proposal untuk jenis ini biasanya dikirimkan kepada suatu instansi pemerintah, lembaga yang memiliki dana untuk hal tersebut, ataupun perorangan yang dimungkinkan untuk membantu.

Bisa pula proposal dalam bentuk ini dikirimkan oleh suatu organisasi tertentu kepada perusahaan atau instansi tertentu dengan tujuan untuk membiayai progam kerja atau acara dan kegiatan yang akan mereka selenggarakan. Ini sudah umum terjadi di mana pun di Indonesia—karena kebanyakan organisasi (nirlaba) yang berorientasi sosial-kemasyarakatan memang tidak menghasilkan laba atau keuntungan dari proyek kerja mereka.

Karena bentuk proposal ini adalah permohonan bantuan dana tanpa jaminan, agunan, bunga, ikatan ataupun kewajiban untuk mengembalikan bantuan tersebut, maka bantuan semacam itu pun biasa disebut dengan istilah ‘hibah’. 

Dua macam bentuk proposal

Mengacu pada pengertian serta makna proposal, yakni untuk mendapatkan bantuan dana untuk tujuan tertentu secara cuma-cuma atau tanpa kewajiban mengembalikan, maka proposal dalam jenis ini dibagi menjadi dua macam, yaitu proposal atau permohonan untuk kepentingan pribadi (biasanya dikirimkan oleh perorangan) dan proposal untuk kepentingan umum atau sosial (biasanya dikirimkan oleh suatu organisasi atau perusahaan atau kelompok tertentu).

Nah, permintaan bantuan dalam bentuk proposal tersebut di atas bisa berbentuk permintaan permohonan dana, suatu barang tertentu, ataupun permintaan bantuan kerjasama. Untuk masing-masing tujuan tersebut, harus dijelaskan secara gamblang di dalam proposal yang diajukan.

Untuk proposal permintaan bantuan dana, misalnya, maka proposal yang disusun tersebut harus benar-benar gamblang dalam menjelaskan sejumlah dana yang dibutuhkan, untuk keperluan apa saja sejumlah dana tersebut dan hal-hal lain semacamnya, yang dilengkapi dengan data-data pendukung atau bukti yang meyakinkan, entah berupa foto, gambar, denah, ataupun stempel dan tandatangan dari pejabat yang terkait.

Begitu pula dengan proposal yang dikirimkan dengan tujuan untuk mendapatkan bantuan sejumlah barang, maka isi proposal pun harus dapat menguraikan kebutuhan untuk bantuan itu dengan dilengkapi data-data pendukungnya.

Kita ambil contoh untuk proposal permohonan bantuan dana yang dikirimkan oleh suatu organisasi kemasyarakatan, yang mana permintaan bantuan keuangan tersebut direncanakan untuk mengadakan acara tujuhbelasan. 

Di dalam proposal tersebut haruslah dicantumkan jenis acara yang akan diadakan tersebut, waktu dan tempatnya, anggaran yang dibutuhkan, serta juga dilengkapi dengan tandatangan Ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, lengkap dengan stempel instansinya.

Bentuk proposal yang lengkap semacam itu akan lebih meyakinkan pihak yang menerima proposal tersebut, dibanding kalau isi proposalnya tidak selengkap itu.

Pengajuan proposal yang dimaksudkan untuk permohonan kerjasama juga tidak jauh berbeda. 

Seperti misalnya seorang pedagang kecil yang ingin mendapatkan bantuan kerjasama dari sebuah koperasi, maka isi proposal yang dikirimkan itu pun seyogyanya dapat menjelaskan secara lengkap dan detail bentuk kerjasama apa yang diinginkan, rencana kerja seperti apa yang ingin dilakukan, sehingga pihak penerima proposal itu dapat mempelajarinya dengan baik untuk memutuskan apakah mereka memang memiliki kemampuan untuk hal tersebut atau tidak. 

Dengan memahami poin-poin di atas tersebut, maka pengajuan proposal pun dapat berakhir dengan sukses dalam bentuk terulurnya bantuan dari pihak penerima proposal, entah bantuan dalam bentuk dana, barang, ataupun suatu kerjasama.

Related

Business 8256025854387233987

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item