Panduan Penting Jika Ingin Membeli Tanah Kavling


Naviri Magazine - Makin hari, kebutuhan rumah atau pemukiman makin meninggi, dan kenyataan itu pun berimbas langsung pada naiknya harga rumah. Kenyataannya, harga rumah hari ini telah jauh lebih mahal atau lebih tinggi dibandingkan harga rumah pada sepuluh tahun yang lalu, dengan ukuran dan kualitas yang sama.

Ketika harga bangunan melonjak, kecenderungan jual beli tanah kavling pun kian marak. Untuk tetap bisa mengalirkan uang ke kasnya, menjual kavling siap bangun merupakan salah satu pilihan survive bagi banyak pengembang.

Bagi konsumen, adanya penjualan tanah kavling merupakan kesempatan bagus. Selain lebih murah dibandingkan harga lahan yang sudah jadi, beli kavling lebih memberi keleluasaan bagi konsumen untuk membangun rumah sesuai seleranya.

Sikap ekstra hati-hati sangat dibutuhkan kalau memutuskan akan membeli kavling, agar tidak menyesal di belakang. Apa saja yang perlu dilakukan? Berikut ini panduan yang bisa Anda perhatikan.

Soal dasar hukum

Bisnis jual beli kavling sampai saat ini masih terus diperdebatkan. UU Perumahan dan Permukiman No. 4/1992 melarang penjualan kavling tanah siap bangun, kecuali untuk tipe RS dan RSS. Itu pun dengan batasan luas 200 meter persegi, dengan harga yang sudah dipatok resmi. 

Tetapi meskipun sudah ada UU, peraturan pelaksanaannya tidak kunjung jelas. Dampaknya, pengembang bisa berkelit dari ancaman sanksi.

Menyiasati larangan UU

Untuk menyiasati larangan itu, pengembang umumnya menahan akta tanah jual beli yang disahkan oleh notaris dan sertifikat tanah. Akta dan sertifikat itu baru diserahkan kepada pembeli setelah rumah dibangun.

Perjanjian jual beli

Selama kavling masih dalam tahap cicilan dan pembangunan, sebenarnya transaksi jual-beli secara sah belum terjadi. Satu-satunya surat pegangan bagi pembeli adalah surat perjanjian pembelian kavling yang status hukumnya relatif lemah. Umumnya pembeli diberi waktu membangun rumahnya selama 1 sampai 2 tahun setelah pembayaran kavling dilunasi.

Kapan dibangun

Sebagai pembeli, seyogyanya Anda memperhatikan sungguh-sungguh ketentuan kapan kavling mesti dibangun. Hindari sikap pengembang yang tidak mau kompromi yang melakukan eksekusi, misalnya pembatalan jual beli dengan memotong uang Anda.

Memahami diskon

Guna memikat konsumen, banyak pengembang menawarkan harga obral atau potongan harga. Ada yang menawarkan potongan hingga 50 persen. Diskon besar yang diberikan pengembang sekarang ini bukanlah diskon riil dari harga tanahnya. Jika diskonnya 50 persen, paling banter riilnya potongan harga tanah itu hanya 30 persen.

Related

Tips 3324464243608258928

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item