Advokat Wajib Laporkan Honor Fantastis, Berapa Sih Fee Pengacara?


Naviri Magazine - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mewajibkan advokat hingga notaris yang menerima honor sangat besar/fantastis, sehingga patut diduga hasil pencucian uang, untuk melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu alasannya untuk mencegah pencucian uang. Tapi berapa sih fee pengacara sampai perlu diatur ketat?

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang," demikian Penjelasan PP 61/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditandatangani Jokowi pada 13 April 2021.

Pasal 8 ayat PP 61/2021:

Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa," demikian bunyi pasal 8 ayat 3.

Honor pengacara sangat bervariasi. Dari miliaran rupiah hingga gratis. Pengacara Otto Hasibuan mematok lawyer fee sebesar USD 2,5 juta dari klien Djoko Tjandra. Belakangan, Otto tidak dibayar oleh Djoko Tjandra sehingga Otto menggugat ke Pengadilan Niaga Jakpus dan menang.

Advokat Fredrich Yunadi juga menggugat mantan klienya, Setya Novanto, karena menilai Setya Novanto wanprestasi yaitu tidak membayar honor jasa pengacaranya. Friedrich menagih Setya Novanto terkait 14 legal action dengan tarif per kasus Rp 2 miliar sehingga total jasa yang seharusnya diterima Rp 28 miliar. Friedrich mengaku baru dibayar Rp 1 miliar.

Karena menilai Setya Novanto wanprestasi, maka Fredrich menggugat Setya Novanto ke PN Jaksel dengan nilai gugatan mencapai Rp 2,2 triliun. Angka Rp 2,2 triliun terdiri dari:

1. Satu 1 bulan pidana kurungan = Rp 62,5 juta x 90 bulan (total masa pidana kurungan Fredrich = Rp 5.625.000.000.

2. Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp 500 juta.

3. Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp 25 miliar/bulan X 90 bulan= Rp 2,25 triliun

Ada juga pengacara Humphrey Djemat saat membela kasus korupsi dengan terdakwa Billy Sindoro pada 2008. Pembayaran dibagi dua babak, yaitu saat penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp 2 miliar, dan sisanya sebanyak Rp 5 miliar saat perkara masuk ke pengadilan.

Sedangkan Hotman Paris mengaku tidak mematok honor jasanya. Namun ia tidak menampik pernah dibayar miliaran rupiah dalam menangani kasus.

"Saya juga pernah kok dapat honor kecil, tapi saya juga pernah dapat honor USD 12 juta," kata Hotman.

Selain pidana, ada pengacara yang mengurus perkara perdata di luar persidangan atau dikenal nonlitigasi. Untuk mengurus hal ini, honor pengacara bisa tembus belasan miliar rupiah, tergantung perusahaan yang ditangani. Tapi hati-hati, bila salah mengurus perdata, si pengacara bisa digugat balik jutaan dolar AS.

Seperti yang dilakukan sebuah perusahaan alat berat asal Texas, Amerika Serikat. Ia meminta bantuan firma hukum papan atas Indonesia untuk mengurus pembelian 12 alat berat pada 2011. Firma hukum itu memberikan legal opinion, yaitu perusahaan AS tidak perlu membeli, tapi cukup memberi pinjaman kepada pihak ketiga yang akan memakai alat berat itu.

Atas nasihat hukum firma hukum itu, perusahaan Texas tersebut siap mengucurkan uang jutaan dolar AS. Belakangan terjadi masalah, ternyata pembelian 12 alat berat itu didapat bukan dari perusahaan AS, melainkan dari pihak bank di Indonesia. Perusahaan AS pun kaget, ke mana larinya uang yang telah digelontorkannya.

Perusahaan AS itu tidak terima dan menggugat pengacara Indonesia tersebut karena menilai pengacara Indonesia itu tidak memberikan nasihat hukum dengan benar. Padahal, dalam website-nya mengaku sebagai firma hukum yang sudah ahli dalam mengurus transaksi keuangan. Gugatan USD 4 juta pun dilayangkan ke pengadilan.

Ada juga jasa pengacara gratisan atau probono. Sebab, advokat juga punya kewajiban membela klien yang tidak mampu.

"Bahkan kita tidak jarang juga nggak terima honor, pembelaan cuma-cuma untuk orang tidak mampu atau yang sering kita sebut Probono," ujar Hema Simanjuntak.

Di sisi lain, beleid di atas dinilai Hema dkk membuat profesi advokat terjebak, bisa dikecualikan dan bisa dilaporkan. Oleh sebab itu, ia berencana akan mengajukan judicial review PP 61/2021 ke Mahkamah Agung (MA).

"Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia sedang mengkaji PP 61/2021, dan apabila ada Advokat yang minta kami lakukan Uji Materiil ke MA karena bertentangan dengan UU Advokat maka kami akan mendukung," kata Hema.

Related

News 10362392795593560

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item