Apa sih Rentenir itu? Ini Penjelasannya
https://www.naviri.org/2021/04/apa-sih-rentenir-itu-ini-penjelasannya.html
Naviri Magazine - Rentenir adalah seseorang atau kelompok orang yang memiliki profesi sebagai peminjam uang kepada para petani kecil (misalnya di kawasan Asia) untuk memenuhi kebutuhan mereka pada benih, pupuk, dan input-input pertanian lainnya, dengan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi dari pada tingkat bunga yang resmi di pasar, bahkan terkadang sedemikian tinggi sampai mencekik leher.
Kegiatan para pelepas uang alias para rentenir sering kali tidak mengindahkan nilai-nilai moral, dan pada kenyataannya sering menimbulkan kenyataan dampak-dampak negatif, antara lain meningkatkan jumlah keluarga petani miskin di pedesaan yang sama sekali tidak memiliki lahan garapan (karena dirampas para rentenir itu, setelah mereka tidak sanggup lagi melunasi tumpukan utangnya akibat bunga yang terlampau tinggi).
Selain Rentenir, berikut ini beberapa istilah dan singkatan lain seputar dunia ekonomi, manajemen, dan perbankan umumnya, yang juga perlu kita tahu.
Konsorsium
Pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Konsultan HAKI
Orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual, dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan paten, merek, desain industri, serta bidang-bidang hak kekayaan intelektual lainnya, dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal.
Konsultasi Pariwisata
Pemberi jasa berupa saran dan nasihat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul, mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan, dan operasinya, disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui, disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar, oleh tenaga ahli professional.
Konsumen
Setiap pemakai dan/atau pengguna barang atau jasa, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain; pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.
Konvensi
Merupakan usaha dengan kegiatan pokok memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya), untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pembelian bersama. Misalnya koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung atau toko serba ada.
Koperasi Pemasaran
Koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa, dan kegiatan utamanya melakukan pemasaran bersama.
Koperasi Pertanian
Asosiasi para petani, terutama bagi mereka yang berupaya di bidang produksi tanaman-tanaman perdagangan untuk memungkinkan mendapat manfaat dari skala ekonomis (economies of scale). Lahan dimiliki dan dikerjakan bersama oleh koperasi, dan keuntungannya dibagi sesuai pola distribusi yang sudah diatur terlebih dulu (tidak harus selalu sama rata bagi setiap keluarga tani).
Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang per orang. Di Indonesia, koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Pembentuk koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan, dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri, tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi. Di Indonesia, koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
Koperasi Unit Desa
Badan usaha yang beranggotakan orang per orang dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan di pedesaan.