Soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji Semprot Komnas HAM

Soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji Semprot Komnas HAM

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM membuat kesimpulan pernyataan bahwa tidak ditemukannya penyiksaan dan penganiayaan berdasarkan hasil visum dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua (J). 

Pernyataan tersebut tampak membuat Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji ikut buka suara ketidaksetujuan di sebuah stasiun televisi pada Kamis (1/9). 

Dalam tayangan yang turut diunggah ulang oleh akun Twitter @tijabar, Susno tampak geram dengan Komnas HAM yang dinilai terlalu mencampuri tugas pokok pihak lain yang bukan merupakan tupoksinya. 

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? Dia hanya menyelidiki ada tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat, ya sudah lepas terlibat. Itu tugas polisi yang menyidik," ujar Susno. 

Susno berpendapat, Komnas HAM hanya membuat kegaduhan atas pernyataan yang disampaikan hingga menyulitkan pihak kepolisian. 

"Jangan dibuat kegaduhan! Komnas HAM ini bikin gaduh, apalagi menyatakan mengambil kesimpulan. 'Tidak terdapat penyiksaan dan penganiayaan', dari mana?! Dan visum, apa visum bunyinya begitu?" tambah Susno. 

Susno menyebutkan hasil visum yang disampaikan harusnya menjelaskan terdapat luka apa saja yang ada pada tubuh korban yang nantinya akan disimpulkan oleh pihak penyidik Polri. 

"Lah ini kok bukan penyidik, (malah) Komnas HAM?" bingung Susno. 

Susno menganggap Komnas HAM hanya terlihat mencari panggung sehingga meminta pihak Komnas HAM untuk tak terlibat dengan kasus tersebut jika tak memiliki posisi yang sesuai dengan tugas pokoknya. 

"Sudahlah, ada tidak pelanggaran HAM beratnya? Kalau tidak ada berarti posisi mereka tidak ada. Ngapain dia cari-cari yang tidak perlu? Kok nyari pelecehan, ini berasumsi semua," ujar Susno. 

Diketahui, selain membuat kesimpulan terkait tidak adanya penganiayaan dan pelecehan, Komnas HAM malah menyebutkan adanya pelcehan sksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC namun tak menunjukkan bukti. 

"Harus ada alat bukti yang lain (selain pernyataan saksi). Ada gak pengakuan terdakwa atau tersangka? Lah tersangkanya udah meninggal kok. Ada gak keterangan ahlinya tentang pelcehan? Tidak ada juga. Ada gak bukti CCTV yang memperlihatkan ada peristiwa pelcehan? Tidak ada juga. Kalau tidak ada Komnas HAM jangan ngarang-ngaranglah," ujar Susno. 

Related

News 306154070375887525

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item