Simak, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta


Naviri Magazine - Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) kembali hadir tahun ini. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi yang tertarik ingin mendaftar.

Sebagai informasi, bantuan senilai Rp1,2 juta ini akan disalurkan pada 9,8 juta pengusaha UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Bagi yang tertarik, diharuskan memenuhi sejumlah syarat. Mulai dari memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK); memiliki usaha mikro; bukan PNS, TNI/ Polri, pegawai BUMN atau BUMD, serta tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi yang ingin mendaftarkan usahanya, ini cara daftar bantuan UMKM tersebut:

1. Mulai dengan membuka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan akun yang sudah dimiliki.

3. Tekan tombol Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan. Akan ada dua pilihan nantinya. Bagi skala usaha mikro klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro. Sementara bagi skala usaha kecil, pilih tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Proses NIB dan Izin Usaha

a. Pada formulir Data Profil, harus melengkapi data yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

b. Pada formulir Data Usaha, masuk ke tombol Tambah Usaha. Di sana isi dan lengkapi data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, dan setelahnya tekan Simpan. Jika memiliki lebih dari satu usaha sebelum klik Selanjutnya, tekan tombol Tambah Usaha. Setelah selesai, klik tombol Selanjutnya.

c. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, bagi skala kecil bisa mengajukan permohonan izin Lokasi dan izin Lingkungan (bila dipersyaratkan). Setelahnya tekan tombol Selanjutnya.

d. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, akan ada rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang sebelumnya telah diisi. Bisa dipreview NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Beri tanda centang di kotak disclaimer lalu pilih Proses NIB.

e. Pada tampilan Output NIB dan izin Usaha, akan ada cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha. Bisa juga mencetak Izin Usaha dengan format QR berisi data lebih detail lewat tombol Preview Izin Usaha QR.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk mendapatkan BLT UMKM, calon penerima diusulkan oleh lembaga pengusul, terdiri dari: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang disahkan sebagai Badan Hukum, Kementerian atau Lembaga, dan Perbankan serta perusahaan pembiayaan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Cek Penerima BLT UMKM

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengatakan masyarakat bisa mengecek status penerimaan dengan mengakses website eform BRI.

"Terkait dengan layanan pengecekan Penerima BPUM 2021, masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak," kata dia.

Cara mengeceknya setelah membuka laman eform, isi dengan nomor e-KTP. Akan ada permintaan kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry.

Bagi yang tidak mendapatkan bantuan akan ada pemberitahuan jika Nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Sementara bagi yang terdaftar menjadi penerima bantuan, Aestika meminta masyarakat menghubungi kantor cabang BRI terdekat. Nantinya mereka akan mendapatkan jadwal pencairan bantuan.

Related

News 6348271898381542314

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item