Agar Tidak Terjebak, Begini Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal


Naviri Magazine - Kemunculan penyelenggara pinjaman online/pinjol ilegal masih marak di tengah masyarakat. Padahal, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi berkali-kali memblokir platform utang pinjol ilegal tersebut.

Terbaru, mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) itu terjerat utang pinjol hingga Rp40 juta dari 24 aplikasi. Melati (bukan nama sebenarnya) bahkan diteror dengan pesan-pesan tidak pantas, menjadi omongan di lingkungannya, dipecat dari pekerjaannya, hingga diancam dibunuh oleh debt collector (penagih utang).

Agar kejadian seperti Melati tidak terulang, sebelum mengajukan pinjol masyarakat harus memastikan bahwa aplikasi tersebut legal. Berikut cara mengecek aplikasi pinjol legal dan ilegal:

Terdaftar dan berizin di OJK

OJK merupakan otoritas yang meregulasi pinjol. Dengan demikian, sebaiknya masyarakat memastikan bahwa pinjol tersebut sudah terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.

OJK sendiri memperbarui daftar pinjol legal secara berkala. Per 4 Mei 2021, total pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan. Di luar daftar tersebut, dapat dipastikan bahwa pinjol tersebut adalah pinjol ilegal.

Ciri-ciri lain yang membedakan pinjol legal dan ilegal adalah bunga dan denda. Ketentuan mengenai bunga dan denda ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan kode etik AFPI menyatakan bahwa biaya atau bunga pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari. Sementara itu, total seluruh bunga pinjaman termasuk denda keterlambatan adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman.

Selain itu, pinjol legal dipastikan telah terdaftar sebagai anggota asosiasi, sehingga asosiasi bisa memantau perkembangan anggotanya.

"Kami terus mengawasi setiap anggota agar berlaku sesuai kode etik, termasuk memperhatikan kenyamanan dan perlindungan nasabah. Hal ini akan melindungi konsumen, seperti di antaranya larangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya maksimal pinjaman," kata Adrian.

Akses data

Dalam proses pengajuan pinjaman, bisanya pinjol meminta izin untuk akses ke sejumlah perangkat handphone calon debitur. Adrian menuturkan pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK hanya boleh mengakses 'camilan', yaitu camera, mikrofon, dan location.

Selebihnya, masyarakat harus berhati-hati lantaran akses selain pada tiga hal tersebut merupakan indikasi pinjol ilegal. Berkaca dari kasus Melati, debt collector menghubungi sejumlah kontak teman Melati, rekan kerja, hingga wali murid di sekolah tempat dia bekerja.

Hal ini diduga lantaran debt collector pinjol telah mengakses dan mencuri data di ponsel Melati secara ilegal. Salah seorang debt collector bahkan sampai membuat WhatsApp grup bernama 'Peduli Hutang Melati' yang berisikan wali murid dan teman-temannya.

Di grup itu, foto dan KTP Melati disebar, disertai dengan kalimat kasar yang mempermalukan Melati.

Pinjol ilegal cenderung menggunakan cara-cara kasar ketika menagih tunggakan cicilan seperti yang dialami oleh Melati di atas. Bahkan, mereka kerap menggunakan jasa debt collector yang tidak segan menyebar data pribadi debitur kepada rekan maupun keluarganya.

Sementara itu, Adrian menuturkan penagihan pada pinjol legal dilakukan maksimal 90 hari masa tunggakan. AFPI juga tengah menyiapkan sertifikasi untuk seluruh tenaga penagihan. Apabila konsumen mendapatkan penagihan secara kasar, maka mereka bisa mengadukan tindakan tersebut.

"AFPI memandang perlindungan konsumen fintech pendanaan online sebagai hal yang sangat serius, sehingga perlu mendapat informasi secara langsung dari pihak-pihak terkait secara lugas dan transparan," jelasnya.

Masyarakat, sambung dia, bisa melaporkan setiap aduannya ke Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 di jam kerja pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Saluran lain melalui email kepengaduan@afpi.or.id dan situs resmi www.afpi.or.id.

Pengurus dan organisasi

Sebelum mengajukan pinjaman, calon debitur hendaknya memeriksa informasi mengenai organisasi pinjol tersebut.

Untuk pijol legal, OJK mewajibkan penyampaian laporan anggota direksi dan komisaris. Selain itu, pinjol legal juga wajib mencantumkan pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20 persen.

Selain itu, pinjol legal juga wajib melampirkan akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang.

Dalam mengajukan akta itu, perusahaan harus melampirkan paling sedikit nama dan lokasi, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan, wewenang, tanggung jawab, masa jabatan direksi, dan komisaris, dan syarat badan hukum lainnya.

Related

Tips 8370275611588281514

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item