Bagaimana Hukum Mengonsumsi Bunga Deposito, Menurut Ajaran Islam?


Naviri Magazine - Deposito bank, baik bank konvensional maupun bank syariah, pada dasarnya disiapkan bagi nasabah yang ingin melakukan investasi melalui wakilnya, yaitu perbankan. Anda bisa merujuk pada situs resmi bank tersebut untuk mengetahui maksud dari deposito. 

Investasi dalam fiqih dikenal dengan istilah istishna’, yaitu aqad investasi usaha. Dalam investasi terdapat nisbah rasio keuntungan yang harus diberikan kepada pihak shahibul maal (nasabah) oleh pelaku usaha melalui wakilnya, yaitu mudlarib (bank). 

Nisbah rasio ini sifatnya tetap dan diketahui bersama saat awal nasabah mendaftarkan diri ke bank untuk mendepositokan uangnya. Biasanya bank konvensional menetapkan istilah nisbah rasio keuntungan ini sebagai bunga deposito. 

Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi dalam kitab Badai’us Shana’i, juz VI, halaman 80-81, menjelaskan:
 
“Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bila disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas'ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81). 

Apakah ini bukan termasuk riba karena istilahnya saja adalah bunga, sementara bunga adalah identik dengan riba? Jawabnya adalah bukan termasuk riba. 

Ada sebuah kaidah fiqih yang menyebutkan: 

“Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,” (Lihat Muhammad Az-Zuhaily, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 404). 

Maksud dari ibarat ini adalah, meskipun namanya adalah bunga, namun karena praktiknya adalah nisbah keuntungan usaha yang diberikan kepada pemilik modal (nasabah), maka istilah tersebut mengikut maksud dari produk tersebut diciptakan. 

Dengan demikian, simpulan hukumnya adalah boleh menggunakan uang dari bunga deposito sebagai uang halal. Penggunaan atas uang dengan status pemakaian atau pinjaman dari hasil deposito adalah boleh. Insyaallah, uang itu bukan termasuk jenis riba. 

Related

Moslem World 6073478849166580888

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item