Bitcoin Bukan Mata Uang Sah, Masyarakat Diminta Waspada Saat Beli Aset Kripto

Bitcoin Bukan Mata Uang Sah, Masyarakat Diminta Waspada Saat Beli Aset Kripto

Naviri Magazine - Bank Indonesia menegaskan jika mata uang digital kripto seperti Bitcoin bukanlah mata uang pembayaran yang sah di Indonesia. 

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono menegaskan jika mata uang kripto seperti Bitcoi tak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. 

"Kripto bukan currency mata uang yang sah, sebagai alat pembayaran itu bukan alat pembayaran yang sah dan ada sanksi pidana bagi yang menggunakan," ujar Erwin dalam acara Perspektif Indonesia.

“Sangat mudah menghasilkan uang dalam mata uang ini hanya dalam Rupiah. Dengan mata uang apapun seperti Bitcoin, atau Dinar, yang juga sangat mahal saat ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Wildan Ramadhan, selaku Business Development Specialist Indodax menyebut jika masyarakat Indonesia tetap boleh menggunakan mata uang kripto seperti bitcoin atau dogecoin untuk investasi.

Namun ia mengingatkan masyarakat untuk waspada saat membeli koin-koin mata uang kripto agar tak berakhir dengan penipuan.

"Saya setuju dibuat regulasi perdagangan mata uang Kripto berisiko tapi ada regulasi mengenai koin-koin yang bisa diperdagangkan di Indonesia," beber Wildan.

"Ada referensi untuk masyarakat untuk memilih koin tersebut dan kita keluarkan 12 perusahaan yang sudah terdaftar di BAPPEBTI agar masyarakat terhindar dari scam," tambahnya.

Related

News 4349715216380087311

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item