Buat Pemilik Motor Listrik, Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM CI dan CII


Naviri Magazine - Pengendara motor listrik kini tidak bisa lagi menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) berjenis C. Ini sesuai dengan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i dijelaskan bahwa pengguna sepeda motor listrik diharuskan memiliki SIM CI atau CII. Berikut aturan lengkapnya:

Pasal 3

(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan adanya aturan baru ini, itu artinya bagi Anda pemilik motor listrik yang saat ini masih memiliki SIM C biasa, disarankan untuk segera membuat SIM CI atau CII.

Nah sebelum Anda datang ke kantor Satpas untuk membuat SIM CI atau CII, sebaiknya ketahui dahulu syarat serta ketentuan apa saja yang perlu dipersiapkan.

Persyaratan Pembuatan SIM CI dan CII

Mengacu pada Pasal yang sama, yakni Pasal 3 Ayat 8 dan 9 dijelaskan ada 2 syarat yang wajib dipenuhi sebelum membuat SIM CI atau CII. Berikut lengkapnya.

Pasal 3

(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM C; dan

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.

(9) untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:

a. memiliki SIM CI; dan

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI atau CII, salah satunya usia minimum.

Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, bagi para pemohon yang ingin membuat SIM CI atau CII, diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun untuk CI dan 19 tahun untuk CII.

Setelah berbagai persyaratan itu dipenuhi, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Satpas. Sama seperti pembuatan SIM C biasa, pemohon juga diharuskan mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik, serta menyelesaikan biaya administrasi.

Biaya Pembuatan SIM CI dan CII

Adapun menyoal biaya pembuatan SIM CI dan CII, tercantum pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada aturan itu disebutkan untuk pembuatan SIM CI atau CII baru dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp 100 ribu.

Nah jadi itu tadi persyaratan serta biaya yang harus dipersiapkan bagi Anda pemilik motor listrik yang ingin membuat SIM CI atau CII.

Related

News 3233681542171891679

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item