Pemecatan Pegawai KPK Disebut Langgar HAM, Denny Siregar: Urus Tuh Poso


Naviri Magazine - Pegiat media sosial, Denny Siregar menanggapi pernyataan Amnesty International Indonesia yang menyebut pemecatan terhadap 51 pegawai KPK merupakan pelanggaran HAM.

Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, mengaku heran mengapa Komnas malah mengurusi pegawai KPK yang dipecat.

Ia pun meminta sebaiknya Amnesty International Indonesia mengurusi konflik yang terjadi di Poso dan bukannya malah mengurus persoalan orang dipecat.

“Ngapain juga Komnas ngurus2in orang dipecat? Urus tuh Poso,” cuit Denny Siregar.

Dalam cuitannya itu, Denny Siregar juga menyertakan artikel pemberitaan berjudul ‘KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, Amnesty International: Itu Melanggar HAM!’.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu pelanggaran.

Pihaknya mendesak KPK untuk menghentikan proses pemecatan sembari proses penyelidikan Komnas HAM berjalan.

Diketahui, 51 dari 75 pegawai KPK itu dipecat usai tidak lolos TWK untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TWK tersebut disebutkan Usman tidak nyambung dengan wawasan kebangsaan dan kinerja para peserta.

“Pemberhentian ini merupakan pelanggaran atas hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan,” kata Usman Hamid.

“Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK,” sambungnya.

Menurut Usman, seharusnya para pekerja itu dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya. Hal tersebut sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, ia menganggap pemecatan 51 pegawai KPK melanggar hak-hak sipil sebagai pegawai dan hak mereka selaku pekerja. Amnesty International Indonesia pun mendesak pimpinan KPK untuk tidak melanjutkan proses pemecatan 51 pegawai tersebut.

“Karena itu kami mendesak pimpinan KPK untuk segera menghentikan proses pemberhentian 51 pegawai tersebut sambil menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM yang sedang berjalan,” ujarnya.

Related

News 2337382970420079579

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item