Rumah Diambil Paksa Pihak Bank karena Telat Bayar Cicilan, Sutradara Sinetron Lapor Polisi


Naviri Magazine - Masyarakat diminta untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan. 

Pemahaman isi kontrak penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari. 

Hal ini seperti yang menimpa, Moch. Chairudin, warga Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Akibat telat membayar cicilan, pihak KPR CIMB Niaga (Syariah), Cabang Lippo Cikarang, sebagai kreditur telah melelang rumah sutradara sinetron ini yang kosong tanpa pemberitahuan ke pemiliknya.

"Kami pemilik tidak tahu. Sebelumnya tidak ada surat perintah pengosongan rumah dan pemberitahuan lelang. Tahu-tahu rumah sudah dibongkar paksa. Kunci-kunci diganti dan barang-barang seiisi rumah dikeluarkan, serta telah dikuasai pihak lain," terang Moch. Chairudin, kepada wartawan, di Bekasi. 

Menurut Chairudin, lelang adalah penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis. Ada prosedur pelaksanaan pelelangan. 

Apabila terdapat potensi keberatan, penolakan atau bahkan gugatan dari debitur, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang. 

"Jangankan prosedur lelang. Kami sebagai pemilik rumah, sebagai nasabah tidak diberi tahu ada pengosongan rumah. Bagaimana ini prosedur hukumnya. Aset bisa beralih kepemilikan ke orang lain sedang kami ini tidak pernah menjual," papar Chairudin. 

Akibat adanya perusakan dan pengosongan rumahnya, serta penguasaan di satu pihak, Chairudin melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor: STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota. 

Meski perjanjian sudah disepakati dan mengikat para pihak, adakalanya perjanjian tidak selalu berjalan mulus. Hal ini bisa saja karena salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. 

Chairudin mengakui sempat telat membayar cicilan rumah beberapa bulan. Hal ini menurutnya, sudah dikonsultasikan ke pihak Bank CIMB Niaga (Syariah). 

"Waktu itu saya sampaikan akan bayar tunggakannya. Saya juga minta kebijaksanaan pihak bank soalnya kondisi lagi pandemi gini usaha tidak stabil," ujarnya. 

Chairudin juga menyayangkan otoritas Bank CIMB Niaga berbasis Syariah yang operasionalnya tidak mencerminkan sebagai bank Islami. 

Prinsip manajemen Syariah yang amanah, berkeadilan dan komunikatif. Prinsip amar ma’aruf nahyi munkar. 

"Dimana prinsip amar ma’aruf nahyi munkarnya pihak CIMB Niaga, sebagai bank berbasis Syariah. Tidak memberitahu kepada saya selaku pemilik rumah resmi jika ada lelang. Seenaknya saja mengosongkan rumah orang. Ironisnya sudah ada pemenang lelang dan mengaku sudah memiliki sertifikat rumah dari CIMB Niaga (Syariah)," terang Chairudin. 

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini ke pihak KPR CIMB Niaga (Syariah), yang berkantor di Lippo Cikarang Gedung Menara Pasific, Jalan MH. Thamrin Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, hingga saat ini belum memberi penjelasan. 

Chairudin meminta aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dapat segera mengusut tuntas masalah ini. Pihaknya minta keadilan terhadap masalah ini. Harapannya jangan sampai ada lagi perbuatan sewenang-wenang dari pihak tertentu. 

"Saya minta keadilan apa yang telah menjadi hak saya. Memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan apapun telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan. Termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur, dan tidak sewenang-wenang," ujar Chairudin.

Related

News 6086968382549622487

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item