Kasus Brigadir J: Kompol BW Dipecat Gegara Timsus Temukan Ini di Rumahnya

Soal Kasus Brigadir J, Susno Duadji Semprot Komnas HAM

Kompol Baiquni Wibowo atau Kompol BW telah menjalani sidang etik kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kompol Baiquni menjadi salah satu tersangka setelah menuruti perintah sang komandan, Irjen Ferdy Sambo. 

Keputusan sidang kode etik menetapkan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Dalam penyelidikan, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan sesuatu di rumah Kompol Baiquni. 

Sebelum dipecat, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Baiquni juga sempat menjadi intelijen andalan Irjen Ferdy Sambo di Satgassus Merah Putih, yang kini sudah dibubarkan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebut Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua ini mengatakan sidang mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam itu dimulai pukul 9.30. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan. Menurut Dedi, pembacaan persangkaan memerlukan waktu kurang lebih 3-4 jam.

“Setelah membacakan persangkaan, yang dilakukan Wabprof baru masuk kepada materi pemeriksaan para saksi, yang dilakukan oleh hakim sidang KKEP,” kata dia.

Dedi mengatakan sidang etik masih akan terus digelar dalam beberapa minggu ke depan. Pasalnya, masih ada 28 anggota yang terkait obstruction of justice dari total 35 anggota. 

“Setelah 35 orang dikurangi tujuh yang kemarin, berarti masih ada 28 lagi,” ujar Dedi.

Kompol Baiquni Wibowo bersama Kompol Chuck Putranto disebut sebagai dua orang yang sempat menyimpan dan merusak rekaman CCTV yang terpasang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Foto sosok Kompol Baiquni Wibowo termasuk jarang muncul di media sosial. Hal yang sama juga ditemukan pada teman seangkatannya di Akpol 2006, Kompol Chuck Putranto. 

Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi menyebutkan, mengaku mendapat perintah merusak CCTV dari Ferdy Sambo, Arif Rachman, dan Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan. Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam, bos para polisi ini.

Berdasarkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2022, penyidik menemukan rekaman DVR CCTV tersebut setelah penyidik menggeledah rumah Kompol Baiquni Wibowo pada 9 Agustus lalu. 

Sebelum menyerahkan rekaman kamera itu ke Ferdy Sambo, Chuck mengaku menontonnya bersama Baiquni Wibowo dan Arif Rachman serta Agus Nurpatria. Chuck dan Baiquni juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo.

Laptop dan hard disk internal yang diperoleh dari rumah Baiquni sudah rusak. Tetapi ternyata Baiquni sudah mencadangkan rekaman itu di hard disk eksternal. 

Rekaman CCTV tersebut berisi detik-detik kehadiran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah dinas Duren Tiga. Dalam rekaman itu, terlihat Ferdy Sambo sedang memakai sarung tangan hitam.

Ia tiba sekitar dua menit setelah ketibaan Putri ke rumah itu. Saat Ferdy hendak masuk ke rumah, pistol HS-9 yang dibawanya terjatuh. Dalam reka ulang 30 Agustus kemarin, Ferdy Sambo memeragakan menjatuhkan pistol Glock-26.

Seorang ajudan bernama Romer, yang saat ini berstatus saksi, terlihat buru-buru memungut dan menyerahkannya. Rekaman CCTV ini juga menguatkan dugaan polisi sebelumnya bahwa Brigadir Yosua dieksekusi di ruang tamu. Video ini juga yang menguatkan polisi menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan.

Sebelum mengadili Baiquni Wibowo, KKEP pada Kamis kemarin telah menjalankan proses serupa terhadap Kompol Chuck Putranto.

Sama seperti Ferdy Sambo, Chuck juga mendapatkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia pun mengajukan banding atas putusan itu.

Related

News 807964988664822301

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item