TNI AL 'Tolak' Uang Donasi Rp1,2 M dari Masyarakat untuk Beli Kapal Selam, Ketua KKIP: Jadi Gimana?
https://www.naviri.org/2021/05/tni-al-tolak-uang-donasi-rp12-m-dari.html
Naviri Magazine - Baru-baru ini masyarakat gencar menggalang dana untuk membantu Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut membeli kapal selam baru. Penggalangan dana ini digelar usai berita KRI Nanggala 402 tenggelam di Perairan Bali.
Namun, dikabarkan TNI AL 'menolak' uang tersebut dan menjelaskan dana yang telah terkumpul ini tidak bisa digunakan untuk membeli kapal selam baru.
Ketua Tim Pelaksana Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Johanes Suryo Prabowo heran dengan keputusan dari pihak TNI tersebut.
Melalui akun Twitternya, ia kemudian menanyakan nasib dari uang Rp1,2 miliar tersebut.
"Jadi gimana nih," tanya Prabowo.
Hingga Jumat kemarin, dana yang telah terkumpul untuk mengganti KRI Nanggala 402 digagas Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, telah terkumpul hingga mencapai Rp1,2 miliar.
"Sudah Rp1,2 miliar tadi pagi. Galang dana masih akan dibuka sampai sebulanan lagi," kata Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan, M. Jazir.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono, terharu dan mengapresiasi kepedulian masyarakat guna membantu TNI membeli kapal selam.
"Kami bersyukur bahwa ternyata bangsa ini masih kuat empatinya, meskipun ada beberapa individu dan kelompok yang kering empatinya dengan indikasi gunakan momen ini untuk ambil keuntungan," katanya.
Namun, dengan berat hati, dana tersebut terpaksa ditolak karena ada persyaratan dan prosedur untuk membeli alutsista, termasuk kapal selam.
Dan di dalam undang-undang tidak ada ketentuan terkait masyarakat yang bisa turut serta membantu pembelian alutsista.
"Karena pembelian dilakukan melalui prosedur yang ada," ujarnya.
Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.