Wanita 72 Tahun Didenda Rp 17 Juta karena Melepas Gelang Merah Muda dan Pergi ke Klinik


Naviri Magazine - Seorang wanita 72 tahun dari Raub, Malaysia didenda 5.000 ringgit atau setara Rp17 juta hanya  karena melepas gelang merah jambu dan pergi ke klinik, pada Kamis (6/5/2021) lalu.

Dilansir dari Harian Metro, Kapolres Raub, Inspektur Kama Azural Mohamed mengatakan bahwa wanita yang tinggal di Kampung Sungai Ruan itu menjalani karantina saat melepas gelang merah muda Covid-19 untuk mendapatkan obat dari klinik.

“Informasi itu didapat dari Dinas Kesehatan (PKD) Kabupaten Raub setelah mengetahui perempuan itu tidak ada di rumah. Dia akan memberi tahu warga senior bahwa dia positif Covid-19," kata Kapolres.

“Ketika polisi tiba di rumah wanita itu, mereka diberi tahu bahwa dia telah keluar dari klinik oleh penghuni rumah. Sesampai di klinik, warga lanjut usia itu mengaku telah melepas gelang merah muda yang dikenakannya dan meninggalkannya di rumah,” ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa wanita itu didenda Rp17 juta berdasarkan Pasal 22 (b) dari Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di Area Lokal Infeksi) 2021 karena gagal karantina di rumah saat mengenakan gelang merah muda.

“Situasi ini sangat disayangkan, sudah sepatutnya para orang dewasa dan lansia ini memberikan teladan yang baik kepada anak-anak muda agar tidak melanggar aturan,” ujarnya.

"Kegagalan untuk mematuhi prosedur operasi standar (SOP) telah membuat penyebaran epidemi ini lebih menakutkan dan akan sulit untuk diatasi."

Related

News 611938776481300716

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item